GARUT – Ketua Perkumpulan Penyalur Pupuk Indonesia (P3I) Jawa Barat, Koko Ali Fermana, memberikan apresiasi kepada Bupati Garut, Abdusy Syakur, yang mengumpulkan para penyalur pupuk dalam kegiatan yang digelar di SMKN 12 Garut, Jumat ( 14/11/2025). Pertemuan tersebut membahas penyaluran pupuk subsidi agar lebih mudah diterima masyarakat.
Bupati Garut dalam hal ini meminta kepada para penyalur pupuk untuk tidak mempersulit petani mendapatkan pupuk subsidi.
Selain itu para penyalur juga diminta supaya tidak bermain curang dengan menjual dibatas harga eceran tertinggi (HET).
Hal itu menjadi bagian dalam visi misi Bupati Garut agar masyarakat khusuanya petani tidak sulit memperoleh pupuk bersubsidi. Dengan tujuan utamanya mendukung program ketahanan pangan nasional.
Koko menyebut langkah Bupati Syakur sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap para petani, pelaku usaha distribusi pupuk (PUD), serta PPTS.
“ Alhamdulillah sangat luar biasa pak Bupati Garut, sangat peduli dengan petani Garut, PUD dan PPTS. buktinya adalah dia pada hari ini mengumpulkan semua stakeholder termasuk pata PPTS untuk mengimplementasikan kepedulian kepada petani dan kepada pengusaha dalam mewujudkan Garut hebat, terutama mewujudkan pangan di Kabupaten Garut,” ujarmya.
Koko menegaskan bahwa Presiden telah mengamanatkan agar seluruh petani mendapatkan akses pupuk subsidi dengan mudah dan tidak dipersulit, selama mereka benar-benar petani aktif dan menggunakan pupuk di lahan pertaniannya.
“ Amanat Presiden harus diakomodir apalagi benar-benar itu petani dan dia mau mengimplementasikan pupuknya pada area pertaniannya,” ujarnya.
Terkait penggunaan kartu tani, Koko menekankan bahwa petani yang belum memiliki kartu tani tetap wajib dilayani dan tidak boleh ditolak.
Saat ini, kata Koko, pemerintah tengah melakukan perbaikan data dalam RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) untuk memperbarui data petani yang belum terdaftar agar mereka bisa mendapatkan alokasi pupuk subsidi.
“ Adapun sekarang alhamdulillah dipermudah per 3 bulan per 4 bulan RDKK diperbarui. Jadi kalau masih tetap tidak akomodir itu sangat keterlaluan karena ini sangat dibuka akses seluas-luasnya secara maksimal oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah,” katanya.
Ia menambahkan bahwa revisi RDKK per empat bulan sudah resmi berjalan. Jika sebelumnya pembaruan dilakukan setahun sekali, kini prosesnya jauh lebih cepat agar pendataan lebih akurat.
Kios yang Jual di Atas HET Akan Ditindak
Selain itu, Koko juga mengingatkan bahwa kios pupuk yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) akan dikenakan teguran hingga sanksi hukum.
“ Yang pertama satu mengingatkan terlebih dahulu, yang kedua diberi peringatan. peringatan ke satu, peringatan kedua dan yang ketiga dan emdampaknya nanti dia akan berhadapan dengan penegak hukum,” katanya.(bibi bagja)



