GARUT – Pilkades serentak akan segera dilaksanakan di Kabupaten Garut. Direncanakan Pilkades akan digelar pada 15 Mei 2023.
Kaitan dengan hal itu Pemerintah Kabupaten Garut melalui Panitia Pemilihan kepala Desa (PPKD) tingkat Kabupaten mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur Pilkades tersebut.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Erwin Rianto menerangkan, Perbup No.16 tahun 2023 itu merupakan perubahan atas perbup sebelumnya.
Terdapat sebanyak 15 pasal dalam Perbup sebelumnya yang diubah di Perbup baru sekarang ini.
Perubahan itu kata Erwin hanya sebatas penekanan dan memperjelas pasal-pasal atau klausul tang ada di Perbup sebelumnya.
“Menurut hemat kami ini adalah hanya sebatas penekanan, memperjelas terkait Perbup sebelumnya, pasal-pasal atau klausul-klausul yang ada di Perbup sebelumnya, agar tidak salah tafsir, tidak salah paham di antara panitia pemilihan kepala desa tingkat desa itu saja, memperjelas mempertegas terkait klausul-klausul yang ada di Perbup 11,” ujar Erwin saat diwawancara seusai sosialisasi di Gedung Command Center Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.
Dalam sosialisasi ini kata Erwin, pihak yang diundang menjadi peserta antara lain dari Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) tingkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan kecamatan yang akan menggelar Pilkades ini.
Sosialsiasi ini dilakukan secara virtual. Dan sebagai narasumber lain, pihaknya juga mendatangkan Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Garut.
Sosialisasi ini kata Erwin, tujuannya juga untuk menciptakan pemahaman yang sama, dan menciptakan langkah yang sama dalam pelaksanaan pilkades.
“(Yang dipersoalkan oleh peserta) di dominasi terkait pemilih, calon pemilih, dan calon kepala desa itu saja. Tapi Alhamdulillah semua paham, jelas, lugas diterangkan oleh Pak Kabag Hukum (beserta) kami dari DPMD, dan memahami semuanya Alhamdulillah ya tuntas,” katanya.
Setelah tanggal 9 Maret nanti, DPMD Garut akan membagi tim dan turun langsung ke lapangan untuk mendampingi PPKD tingkat desa, sekaligus melakukan monitoring pelaksanaan pendaftaran para bakal calon kepala desa di 82 desa yang akan menggelar Pilkades serentak.
baca juga: Bupati Garut Sebut, Hibah 7 Mobil dari Jepang Merupakan Bentuk Hubungan Baik
“(Imbauannya) yang pertama pegang teguh aturan yang berlaku dalam hal ini Perbup 16 2023 tentang Pilkades Serentak, yang kedua lakukan konsultasi, koordinasi, bagi panitia pemilihan kepala desa tingkat desa pada panitia sub kecamatan, tidak mengambil langkah-langkah yang bersifat strategis, karena takutnya ini akan bertentangan dengan aturan yang berlaku,” imbaunya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Garut, Margiyanto, menuturkan, perubahan perbup terkait pilkades ini dilakukan untuk memudahkan tugas panitia pemilihan di tingkat desa.
baca juga: Bircu Publisher: Sickle Cell Disease, a New Look At An Orphan Disease
Margiyanto berpesan kepada seluruh pelaksana pilkades terutama pelaksana di tingkat desa, untuk bisa mematuhi aturan atau tegak lurus terhadap aturan.
“Pegang teguh terhadap komitmen sebagai panitia, tidak boleh berpihak, tidak boleh melanggar aturan begitu ya, dan tertib secara administrasi,” tandasnya.
Margiyanto berharap seluruh panitia pemilihan di tingkat desa bisa memahami seluruh regulasi yang ada, dan dapat melaksanakan tugasnya dengan amanah, jujur, serta bertanggung jawab.(bircunews.com)



