PANGANDARAN – Sejumlah pedagang di kawasan Pantai Pangandaran memprotes kebijakan pemindahan lokasi parkir yang diterapkan pemerintah daerah. Mereka mengeluhkan omzet penjualan menurun sejak kendaraan tidak lagi diperbolehkan parkir di depan warung-warung warga.
Menurut para pedagang, sebelumnya pembeli lebih mudah singgah karena bisa memarkir kendaraan tepat di depan tempat usaha. Namun setelah penertiban dilakukan dan parkir dipusatkan di lokasi tertentu, jumlah pengunjung yang mampir disebut berkurang drastis.
Seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya mengatakan, perubahan sistem parkir berdampak langsung pada penurunan pendapatan harian.
“Tapi sebalik kalau tidak ada parkir di pinggir jaln pantai pasti sepi pembeli karena terlalu jauh dari pantai,” ujarnya.
Para pedagang menilai jarak antara lokasi parkir baru dengan bibir pantai terlalu jauh, sehingga wisatawan enggan berjalan kaki untuk berbelanja atau sekadar singgah di warung sekitar pantai.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menata kawasan wisata agar lebih tertib serta mencegah praktik pungutan liar (pungli) parkir. Pasalnya, biaya parkir sebenarnya sudah termasuk dalam tiket masuk kawasan pantai.
Diketahui, di kawasan Pantai Pangandaran terdapat 16 titik parkir yang masuk kategori parkir swasta dan bukan milik pemerintah daerah. Kondisi ini kerap menimbulkan polemik, terutama terkait parkir di sepanjang pinggir pantai.
Pemerintah daerah saat ini tengah melakukan uji coba penataan sistem parkir terpusat di kawasan wisata. Langkah ini diambil untuk mengurangi kemacetan, parkir liar, serta potensi pungli.
Di bawah kepemimpinan Bupati Citra Pitriyami, Pemkab Pangandaran mencoba memanfaatkan area bekas Pasar Wisata (PW) sebagai lokasi parkir utama. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola wisata yang lebih rapi dan nyaman bagi pengunjung.
Namun demikian, kebijakan tersebut masih menuai pro dan kontra. Pedagang serta sebagian pelaku wisata merasa dirugikan karena lokasi parkir baru dinilai kurang strategis dan berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi di sekitar bibir pantai.
Polemik ini menunjukkan perlunya dialog antara pemerintah daerah dan pelaku usaha setempat agar penataan kawasan wisata tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan ekonomi masyarakat.(hendra jaenuri)



