27.2 C
Garut
Minggu, Maret 8, 2026

Buy now

Nunggak Pajak Supaya Tidak Dikenakan Pidana, DJP Sumut I Mengajak Masyarakat Manfaatkan PPS

MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) saat ini terus mengajak masyarakat untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dengan baik.

Pasalnya, dikatakan oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi, PPS ini memiliki banyak manfaat. Hal itu disampaikannya dalam sambutannya pada acara Customer Gathering yang digelar bersama Nasabah Prioritas Bank Mandiri Region 1/Sumatera 1 di Capital Building belum lama ini.

“Bagi peserta Tax Amnesty, dapat mengikuti PPS skema kebijakan I, kemudian mendapatkan manfaat tidak dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) UU Pengampunan Pajak yang besarnya 200% dari PPh yang kurang dibayar, dan data yang diikutkan PPS tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,”ujar Eddi.

PPS merupakan amanat dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang diundangkan pada 29 Oktober 2021. Program ini memberikan kesempatan pada wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban perpajakan yang belum terselesaikan dengan membayar pajak penghasilan (PPh) ke kas negara berdasarkan pengungkapan harta.

Pada kesempatan ini Eddi mengimbau kepada nasabah prioritas Bank Mandiri peserta kegiatan agar dapat memanfaatkan PPS di sisa waktu yang ada.

“PPS tidak berlaku selamanya, program ini hanya berlaku pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 saja. Untuk itu, segera ungkap saja mumpung ada PPS,”sebut Eddi.

Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta dan diisi oleh narasumber dari penyuluh pajak Kanwil DJP Sumut I Musthafa Kemal Nasution. (ind/ril)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903