21.3 C
Garut
Sabtu, Januari 25, 2025

Buy now

Kejati Sumut Dirikan Rumah Restorative Justice, Tak Semua Permasalahan Hukum Harus ke Pengadilan

MEDAN – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto SH MH meluncurkan Rumah Restorative Justice (RJ) di Desa Subur Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, Selasa (7/6/2022).

Kajati Sumut Idianto menyampaikan dengan adanya Rumah RJ Desa Subur ini kiranya dapat menjadi contoh bagi desa lainnya untuk menjadi sarana dalam menyelesaikan segala permasalahan hukum sehingga tidak semua permasalahan berakhir di pengadilan.

“Lahirnya Peraturan Jaksa Agung (Perja) No 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif, adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum,” tegasnya.

Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan kenapa harus menerapkan keadilan restoratif, bahkan contohnya sudah banyak. Ada seorang nenek mencuri coklat karena tidak punya uang untuk makan, kekerasan dalam rumah tangga atau perkelahian antar sesama anggota keluarga karena kesalah pahaman.

“Nilai-nilai kearifan lokal harus tetap kita lestarikan, saya yakin Desa Subur ini tanahnya sangat subur, warga masyarakatnya saling menghargai, saling menghormati. Dengan adanya Rumah RJ ini masyarakat bisa mendapatkan pencerahan terkait masalah hukum dari Kejari Asahan,”ucapnya.

Akan tetapi, lanjut mantan Kajati Bali ini, kalau hal-hal yang memang tidak bisa didamaikan lagi, bisa saja berujung ke pengadilan.
“ Itu pun, kalau sampai ke pengadilan kita upayakan tetap ada perdamaian,” ujarnya.

Rumah Restorative Justice, lanjutnya, merupakan salah satu program prioritas nasional. Rumah ini nantinya bisa digunakan untuk semua masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum. Bantuan ini tidak hanya berfokus pada hukum pidana semata, namun juga perdata dan konsultasi hukum.

Rumah RJ juga diharapkan menjadi suatu terobosan yang tepat dan menjadi sarana penyelesaian perkara di luar persidangan. Namun, ada 4 hal atau syarat yang harus diikuti jika masyarakat ingin mendapatkan layanan RJ ini.

Pertama, pelakunya bukan residivis (baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun. Ketiga, kerugian secara materiil dari korban tidak lebih dari Rp 2,5 juta dan keempat, masing-masing pihak bisa saling memaafkan.

Sebelumnya, Bupati Asahan H Surya BSc menyampaikan apresiasinya kepada kejaksaan yang telah menginisiasi dibangunnya Rumah RJ di Desa Subur Kecamatan Air Joman.

“Dengan diresmikannya Rumah RJ ini, kiranya menjadi percontohan bagi desa lainnya dan ke depan di setiap desa bisa membangun rumah RJ demi untuk menyadarkan masyarakat terkait dengan masalah hukum,” tegasnya.

Di Sela kegiatan, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasi Pidum Aben Situmorang menyampaikan bahwa lahirnya Rumah RJ di Desa Subur ini karena masyarakatnya masih menjunjung tinggi azas musyawarah dan mufakat dalam mengambil sebuah keputusan.

“Apabila ada warga masyarakatnya yang melakukan tindak pidana, maka tokoh masyarakat akan berkumpul dan menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian. Akan tetapi, kalau tidak dapat didamaikan lagi maka perkaranya akan dilanjutkan sampai ke Pengadilan,” kata Aben Situmorang.

Sementara Kepala Desa Subur Zailani menyampaikan terimakasih telah memilih Desanya sebagai desa percontohan dalam penerapan keadilan restoratif.

Acara peluncuran Rumah RJ juga dihadiri Bupati Asahan Surya, BSc, unsur Forkopimda Asahan seperti Ketua PN Nelson Angkat, Ketua DPRD Asahan Baharudin Harahap, Wakapolres Asahan Kompol Sri Juliani Siregar, Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Frangki Susanto dan OPD Asahan.

Ada juga Aspidsus Anton Delianto, Asbin Sufari, Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Pidum Kejari Asahan Aben Situmoramg, Kasi Intel J Malau, serta para Kasi, Kepala Desa Subur Zailani, SH dan tokoh masyarakat Desa Subur. (ind)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.