Cara Cek NIK KTP Kota Depok Secara Online, Daftarkan di Dukcapil
BIRCUNEWS – Warga Kota Depok, Jawa Barat sekarang ini bisa melakukan cek NIK KTP secara online. Apakah NIK KTP itu sudah terdaftar di Dukcapil Kemendagri atau belum bisa dicek dengan cara ini.
Tentunya warga Depok mengetahui betul bahwa keberadaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sangat vital sekali fungsinya.
Banyak urusan administrasi yang membutuhkan NIK KTP, baik di bidang kesehatan, pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.
NIK KTP itu harus dalam kondisi valid atau aktif. Maka dari itu harus terdaftar di data pusat yaitu Dukcapil Kemendagri.
Apa jadinya jika NIK KTP itu tidak terdaftar, maka semua urusan yang berkaitan dengan NIK KTP akan terkendala dan anda akan sangat kesal sekali.
BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp250.000 dengan Safelink Duit Com, Terbaru 2023
Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil
Bagi warga Kota Depok, tak harus lagi datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kota untuk mendaftarkan NIK KTP.
Anda juga tak perlu repot-repot datang ke Dukcapil Kemendagri.
Bagi warga Depok, sekarang ini bisa menggunakan cara online untuk mendaftarkan NIK KTP. Anda hanya membutuhkan smatphone dengan kuota internet yang aktif.
Artinya anda bisa sambil duduk manis di rumah untuk mendaftarkan NIK KTP tersebut.
Berikut ini cara yang bisa anda lakukan untuk mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Kemendagri.
1. Melalui Pesan Whatsapp
Warga Kota Depok bisa memanfaatkan pesan whatsap untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri.
Hubungi salah satu nomor whatsapp yang akan kami berikan ini. Anda simpan di handphone lalu mulailah mengirim pesan.
Nomor yang bisa dihubungi antara lain: 0813.2691.2479, 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Format pesan whatsapp yang anda kirimkan adalah sebagai berikut:
Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Setelah itu Dukcapil akan membalas pesan anda dan memproses data anda tersebut.
2. Menggunakan call center
Warga Kota Depok juga bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.
Dengan call center itu anda bisa menanyakan secara langsung apakan NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Jika belum, maka anda bisa meminta bantuan untuk mendaftarkannya.
Pastikan dulu anda sudah memegang data NIK KTP dan NIK Kartu keluarga ketika menghubungi call center tersebut.
BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan
3. Melalui Pesan SMS
Warga Kota Depok juga bisa mengirim pesan SMS kepada nomor Dukcapil berikut ini: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Simpan salah satu nomor di atas lalu mulailah membuat pesan SMS dengan format:
Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).
Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalas pesan yang anda kirimkan.
4. Menggunakan Media Sosial
Warga Kota Depok juga bisa menggunakan media sosial untuk mendaftarkan NIK KTP.
Media sosial yang bisa digunakan antara lain facebook, instagram, dan twitter.
Akun facebook dukcapil yang bisa dicari yaitu dengan nama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.
Untuk akun twitter yang bisa dicari yaitu akun @ccdukcapil
Dan untuk instagram anda bisa mencari akun @Kemendagri.
Warga Depok bisa mengirimkan pesan personal melalui direct message ke salah satu akun media sosial tersebut, dengan format:
#NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.
Setelah itu Dukcapil akan memproses data anda dan akan membalasnya.
5. Melalui Pesan Email
Warga Kota Depok juga bisa menghubungi Dukcapil melalui pesan email.
Alamat email dukcapil yang bisa anda hubungi yaitu
callcenter.dukcapil@gmail.com.
Anda bisa mengirim pesan dengan format sebagai berikut:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
BACA JUGA: Dapatkan Saldo DANA Rp500 Ribu dari Situs Bicolink, dengan Memperpendek Link dan Disebarkan
Pemkot Depok Menyediakan Layanan Pengaduan NIK dan KK Online
Disdukcapil Pemkot Depok juga menyediakan layanan pendaftaran kependudukan dan akta pencatatan sipil secara online melalui pesan whatsapp.
Warga Kota Depok bisa mengadukan perihal NIK dan KK (konsolidasi) atau proses penyelarasan data NIK dengan data Dukcapil Kemendagri dengan nomor whatsapp 0811-1158-676.
Nomor ini beroperasi dari jam 08.00 – 12.00 (hari kerja). Hal itu sebagaimana dikutip dari portal resmi Pemkot Depok.
Selengkapnya untuk nomor whatsapp pelayanan pendaftaran pendudukan dan pencatatan sipil Disdukcapil Kota Depok sebagai berikut:
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
- Dokumen Kependudukan WNA : 0838-1905-8030
- Pindah (Datang) di nomor 0858-9024-2414
- Pindah (Keluar) di nomor 0858-9002-7977
- Pindah antar Kecamatan dan Kelurahan langsung di Kelurahan
Pelayanan Pencatatan Sipil - Akta Kelahiran di nomor 0813-8531-8459
- Akta Kematian di nomor 0812-9285-4446
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Warga Kota Depok juga harus mengetahui pentingnya NIK KTP ke depan.
Kabarnya pemerintah akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kabar tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.
Program integrasi ini sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?
Jika program ini dijalankan, mungkin anda akan khawatir menjadi wajib pajak.
Jangan takut, karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.
Neil mengatakan, bahwa tidak serta merta yang mempunyai NPWP pasti menjadi wajib pajak dan berkewajiban menyetorkan pajak kepada negara.
Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.
BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi
BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya
Demikian Cara Cek NIK KTP Kota Depok Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.



