26.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Subang Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil

Cara Cek NIK KTP Kabupaten Subang Secara Online

BIRCUNEWS – Nomor Induk Kependudukan yang melekat di KTP elektronik adalah nomor yang sangat penting. Berbagai keperluan administrasi selalu menggunakan NIK KTP.

Namun terkadang bagi warga Kabupaten Subang menemui masalah bahwa NIK KTP tidak valid atau tidak terdaftar. Hal itu membuat NIK KTP tidak bisa digunakan.

Padahal kita tahu untuk mengurus berbagai administrasi seperti pendidikan, rumah sakit, BPJS, Bank, itu membutuhkan NIK KTP.

Oleh karena itu masalah seperti ini harus segera diselesaikan agar untuk mengurus keperluan tersebut kita bisa melakukannya dengan lancar.

Nah, bagi warga Kabupaten Subang, jika menemui masalah seperti ini, sebetulnya bisa mengatasinya langsung dari rumah.

Anda tidak perlu buru-buru datang ke Disdukcapil kabupaten. Anda bisa melakukannya dari rumah secara online.

Untuk masalah NIK KTP yang belum terdaftar, mengatasinya harus mendaftarkannya ke Dukcapil Pusat. Artinya NIK KTP anda harus masuk kepada data Dukcapil Kemendagri.

Bagaimana Mendaftarkan NIK KTP Secara Online?

Ada beberapa cara untuk mendaftarkan NIK KTP kepada Dukcapil Kemendagri secara online. Berikut ini caranya:

  1. Warga Kabupaten Subang bisa menghubungi Call Center Halo Dukcapil di nomor 1500-537.
  2. Bisa juga menghubungi secara pesan whatsapp atau SMS ke nomor 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160
  3. Kemudian warga Kabupaten Subang bisa juga dengan menghubungi media sosial resmi Dukcapil di facebook dengan nama Ditjen Dukcapil atau Halo Dukcapil. Atau menghubungi @ccdukcapil di Twitter, dan @Kemendagri di Instagram.

Cara untuk mendaftarkannya adalah sebagai berikut:

Menggunakan call center

Warga Kabupaten Subang bisa langsung menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537. Kemudian sampaikan permasalahan, verifikasi data anda seperti nama, tempat tanggal lahir, NIK dan kartu keluarga, kemudian Dukcapil akan memperoses data tersebut.

Menggunakan Whatsapp

Warga Kabupaten Subang bisa mengirimkan pesan whatsapp kepada nomor berikut ini: 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Langkah pertama anda simpan dulu salah satu nomor di atas di HP
  2. Kemudian kirimkan pesan WhatsApp ke salah satu nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  3. Kemudian Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan

Menggunakan Pesan SMS

Warga Kabupaten Subang juga bisa menghubungi melalui pesan SMS kepada nomor berikut:811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, atau 0811-1902-4160. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Pertama simpan salah satu nomor di atas
  2. Kirimkan pesan SMS ke nomor tersebut dengan format #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_KK#Domisili#Nomor_Telepon#Alamat_Email#Permasalahan
  3. Dukcapil akan memproses laporan Anda dan memberi balasan

Menggunakan Media Sosial

Warga Kabupaten Subang juga bisa menggunakan media sosial seperti facebook, instagram atau twitter.

Untuk facebook, anda bisa mencari facebook Dukcapil dengan nama “Halo Dukcapil” atau “Ditjen Dukcapil”.

Untuk Twitter di @ccdukcapil, dan untuk instagram di @Kemendagri. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Kirim pesan melalui salah satu media sosial tersebut dengan menyampaikan permasalahan bahwa NIK anda belum terdaftar
  2. Jika Dukcapil meminta data, kirimkan data anda
  3. Dukcapil akan memprosesnya dan memberikan balasan

BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online

NIK KTP Akan Dijadikan NPWP

Warga Kabupaten Subang juga perlu mengetahui bahwa pemerintah rencananya akan menjadikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Rencananya program ini akan dilakukan pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu sebagaimana disampaikan Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.

Ia mengatakan bahwa bagi wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK KTP kepada NPWP harus segera melakukannya.

BACA JUGA: Cara Cek KTP Online Tasikmalaya, Tak Perlu Datang Ke Disdukcapil

Program integrasi NIK KTP kepada NPWP ini sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.

Apakah Semua yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?

Warga Kabupaten Subang juga tidak perlu khawatir, apakah NIK KTP yang sudah jadi NPWP itu akan dibebani pajak.

Tidak semua yang sudah mempunyai NPWP akan menjadi wajib pajak.

Hal itu disampaikan oleh Neilmaldrin bahwa yang mempunyai NPWP belum tentu menjadi wajib pajak. Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya.

Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Subang Secara Online. Semoga bermanfaat

BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903