BIRCUNEWS – Warga Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, mungkin kerap menemui kendala administrasi yang berkaitan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Misalnya dalam mengurus BPJS, bansos, mengurus rumah sakit, mengurus pinjaman ke bank, tiba-tiba tidak bisa diproses karena NIK KTP tidak valid atau tidak terdatar di Dukcapil Kemendagri.
Tentunya sangat menjengkelkan sekali bukan apabila kita menghadapi masalah tersebut. Padahal waktu, tenaga dan pikiran yang sudah kita keluarkan tak sedikit.
Terpaksa kita harus mengaktifkan dulu atau mendaftarkan dulu NIK KTP tersebut agar bisa digunakan untuk keperluan tersebut.
Maka dari itu, di sini kami akan membantu warga Kabupaten Pangandaran untuk mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Kemendagri agar valid datanya.
Dengan cara online yang akan kami bagikan ini, warga Pangandaran tak perlu repot-repot datang ke Disdukcapil kabupaten. Walaupun hal itu bisa saja dilakukan.
Namun untuk menghemat waktu, tenaga dan biaya, sebaiknya anda lakukan sendiri menggunakan smartphone di rumah.
Caranya juga cukup gampang kok. Kami yakin, warga Pangandaran akan mudah melakukannya.
BACA JUGA: Manfaat Sawi Putih untuk Kesehatan, Jadi Bahan Kimchi
Cara Cek NIK KTP Sekaligus Mendaftarkannya ke Dukcapil
Bagi warga Kabupaten Pangandaran yang mau mengecek sekaligus mendaftarkan NIK KTP ke Dukcapil Kemendagri, silahkan simak cara berikut ini dengan baik.
Anda bisa melakukan salah satu dari cara berikut yang akan kami bagikan. Mana saja yang termudah silahkan dicoba.
1. Melalui Pesan Whatsapp
Warga Kabupaten Pangandaran bisa mengirimkan pesan whatsapp kepada Dukcapil di nomor berikut: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Simpan salah satu nomor kontak tersebut di HP, kemudian kirimkan pesan whatsapp dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
Setelah mengirimkan pesan itu, maka dukcapil akan memproses datanya kemudian akan memberikan balasan.
BACA JUGA: Makanan Khas Pangandaran, Bukan Hanya Makanan Laut
2. Menggunakan call center
Cara yang kedua, warga Pangandaran juga bisa menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.
Warga Pangandaran bisa menelpon call center tersebut dan menanyakan langsung apakah NIK KTP sudah terdaftar atau belum. Apabila belum maka anda minta tolong untuk mendaftarkannya.
Sebelum menghubungi call center tersebut, pastikan dulu anda sudah menyiapkan data seperti NIK KTP dan NIK Kartu keluarga.
BACA JUGA: Manfaat Daun Afrika Bagi Kesehatan Tubuh yang Sayang untuk Dilewatkan
3. Melalui Pesan SMS
Warga Pangandaran juga bisa menggunakan pesan SMS untuk mengecek dan mendaftarkan NIK KTP.
Nomor yang bisa dihubungi antara lain: 0813.2691.2479 atau nomor lainnya di 0811-1902-4156, 0811-1902-4157, 0811-1902-4158, 0811-1902-4159, 0811-1902-4160.
Simpan salah satu nomor tersebut di HP kemudian kirim pesan dengan format: Cek#KTP#NIK (nomor Induk Kependudukan).
Kemudian dukcapil akan memberikan balasan apakah NIK KTP anda sudah terdaftar atau belum. Apabila belum maka minta untuk didaftarkan atau secara otomatis akan didaftarkan oleh dukcapil.
4. Menggunakan Media Sosial
Cara selanjutnya, warga Pangandaran bisa menghubungi media sosial Dukcapil di facebook, instagram atau twitter.
Untuk facebook, anda bisa mencari akun bernama ” Halo Dukcapil” atau Ditjen Dukcapil”.
Untuk menghubungi twitter anda bisa menghubungi akun @ccdukcapil
Untuk menghubungi instagram anda bisa menghubungi akun @Kemendagri.
Setelah anda menemukan akunnya maka kirim pesan personal ke direct message dengan format: #NIK#Nama lengkap#Nomor KK#Nomor telpon#kelurahan.
5. Melalui Pesan Email
Warga Kabupaten Pangandaran juga bisa menghubungi Dukcapil dengan pesan email.
Alamat email yang bisa dihubungi adalah callcenter.dukcapil@gmail.com.
Format pesan yang bisa dikirimkan yaitu:
#NIK#Nama Lengkap#Nomor Kartu Keluarga#Nomor Telp#Keluhan.
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Warga Kabupaten Pangandaran penting untuk mengetahui bahwa di tahun 2024 nanti, pemerintah berencana akan mengintegrasikan NIK KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor kepada media.
Dalam imbauannya itu, Neil juga meminta kepada wajib pajak untuk segera mengintegrasikan NIK KTP menjadi NPWP.
Program ini kata Neil, sudah diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Setiap yang Punya NIK KTP Wajib Bayar Pajak?
Mungkin anda akan bertanya, apakah jika program ini dilaksanakan, maka yang punya NIK otomatis menjadi wajib pajak?
Jawabannya tidak demikian. Karena menurut Neil, tidak semua yang mempunyai NPWP itu otomatis menjadi wajib pajak.
Karena untuk menjadi wajib pajak ada ketentuannya. Jadi anda jangan khawatir, jika program ini sudah dilaksanakan, tidak otomatis anda wajib bayar pajak.
BACA JUGA: Manfaat Besar Buah Kelapa untuk Kesehatan, Bisa Atasi Sembelit Salah Satunya
Demikian Cara Cek NIK KTP Kabupaten Pangandaran Secara Online, Daftarkan ke Dukcapil. Semoga bermanfaat.



