26.5 C
Garut
Minggu, Januari 19, 2025

Buy now

Buruh Pabrik Tahu di Garut Bunuh Rekannya Karena Kerap Diolok-olok

GARUT – Satreskrim Polres Garut menangkap YM seorang buruh pabrik tahu di Kabupaten Garut yang diduga membunuh rekannya sesama buruh pabrik tahu. Polisi berhasil menangkap YM pada senin 12 September lalu.

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan lalu melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa peristiwa tewasnya Rahmat buruh pabrik tahu di Kecamatan Cibiuk itu merupakan korban pembunuhan.

“Kami langsung mencari keberadaan YM yang akhirnya diketahui ada di wilayah Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung. Alhamdulillah, dalam kurun waktu 1×24 jam, kami berhasil menangkap YM saat tengah bersembunyi di rumah saudaranya pada Selasa (13/9),” kata Wirdhanto, Kamis 15 September.

Wirdhanto mengungkapkan, setelah berhasil menangkap YM, penyidik pun melakukan pemeriksaan intensif.

“Dalam pemeriksaan, YM mengaku perbuatannya membunuh korban dengan cara memukulkan sebilah besi sepanjang 1 meter ke bagian kepala korban,” ungkapnya.

Kepada penyidik, YM mengaku bahwa dia memukulkan besi itu ke bagian kepala Rahmat sebanyak dua kali.

Pelaku memukulkan besi itu ketika korban tengah dalam kondisi tidur sehingga tidak ada perlawanan sama sekali.

Usai korban tewas, pelaku kemudian sempat membawa barang korban seperti telpon genggam dan uang tunai.

“Korban kemudian melarikan diri ke kampung halamannya, hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh tim Sancang dibantu Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Jabar,” sebutnya.

Motif atau alasan pelaku membunuh korban ini rupanya karena kerap mendapat olok-olok dari korban.

Karena korban ini diketahui merupakan pekerja paling senior di pabrik tersebut sementara pelaku adalah pekerja paling junior.

Selain itu korban juga kerap mengolok-olok karena kondisi tubuh pelaku yang lebih kecil.

Atas olok-olokan itu Ym pun merasa tersinggung atas olok-olokan korban ini sehingga ia pun merencanakan pembunuhan tersebut.

“Pasal yang disangkakan, pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yaitu pasal 340 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” pungkasnya.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.