GARUT – Pedagang pasar Andir, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, kembali mendatangi gedung DPRD Garut, Jumat 16 September.
Pedagang pasar Andir ini kembali melakukan audiensi dengan DPRD Garut. Namun sayang dalam audiensi kedua ini pihak minimarket tidak hadir.
Awing (35) koordinator pedagang menyebut bahwa kesimpulan dari audiensi ini adalah pihaknya dan DPRD sepakat bahwa minimarket yang berdiri dekat pasar Andir itu harus ditutup.
Hal itu bukan tanpa alasan. Menurut Awing pihak minimarket jelas melanggar terhadap aturan yang ada.
Diantaranya adalah soal jarak yang diatur di dalam Perbup 57 tahun 2017. Dimana jarak minimarket dengan pasar mestinya minimal 200 meter.
Namun jarak minimarket yang ada saat ini jaraknya sangat dekat dengan pasar.
Kemudian pihak minimarket diketahui juga belum mengantongi sejumlah izin diantaranya LSF, PBG dan izin waralaba. Kesemua izin itu belum terbit hingga saat ini.
” Kemdian kalau kita mengacu pp no 112 tahun 2007 dan permendagri 53 jelas bahwa dengan adanya sistem OSS pun tidak menggugurkan izin tersebut,” jelasnya.
Maka dari itu kata Awing, disepakati dari audiensi ini bahwa minimarket tersebut harus ditutup.
“Hasil kesepakatan audiensi barusan kita sepakat harus menutup Yomart tersebut,” tegasnya. (gilang)