GARUT – Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku siap mempidanakan (melaporkan ke kepolisian) apabila ada pangkalan yang menjual gas bersubsidi 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).
Untuk diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg adalah Rp19.500 per tabung. Nah jika ada pangkalan yang menjual di atas itu, pihaknya tak akan segan-segan mengambil langkah hukum.
Oleh karena itu pula, Rudy Gunawan menekankan kepada masyarakat agar belanja gas LPG 3 kg langsung ke pangkalan. Karena mahalnya gas bersubsidi sekarang dikarenakan melambungnya harga di tingkat pengecer.
Sementara yang berhak diatur atau yang terikat aturan adalah pangkalan. Pemkab Garut bisa menindak jika yang berbuat nakal di tingkat pangkalan.
“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.
baca juga: Bupati Garut Minta Masyarakat Beli Gas 3 Kg di Pangkalan
Hal ini juga menurut Rudy sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat itu membeli langsug gas 3kg ke pangkalan.
“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tegas Rudy di lapang Setda Garut Senin 27 Maret 2023.(bircunews.com)
baca juga: Pemkab Garut Serahkan Hibah Uang pada Ponpes Nurul Ulum dan MUI Pasirwangi
baca juga: Youtuber Ini Sudah Buktikan Hasilkan Uang dari Bicolink, Cuma Persingkat Link dan Share Saja
baca juga: Manfaat Lidah Buaya untuk Obat Asam Lambung, Begini Faktanya



