GARUT – Memasuki musim kemarau 2026, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Cibatu, Kabupaten Garut, meningkatkan langkah antisipasi kebakaran hutan melalui patroli rutin dan pemetaan wilayah yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Asisten Perhutani Cibatu, Iing Sodikin, mengatakan pihaknya tengah menginventarisasi sejumlah kawasan yang selama ini kerap mengalami kebakaran saat musim kemarau. Wilayah tersebut berada di Desa Sukasono dan Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukawening, hingga Desa Wanakerta dan Desa Padasuka, Kecamatan Cibatu.
“Kita akan inventarasir wilayah rawan rawan yang suka terjadi kebakaran saat musim kemarau tapi saya berharap tidak ada kejadian itu saat memasuki musim kemarau ini,” ujar Iing Sodikin, Senin (13/7/2026).
Selain wilayah tersebut, kawasan hutan di Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah, juga masuk dalam pemantauan. Namun, menurut Iing, tingkat kerawanannya relatif lebih rendah karena terdapat tanaman milik masyarakat yang dikelola melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
Sementara itu, kawasan hutan di Kecamatan Malangbong juga menjadi perhatian Perhutani. Sedikitnya terdapat empat desa yang dinilai memiliki potensi kerawanan kebakaran hutan selama musim kemarau berlangsung.
“Kalau untuk di Wilayah Kecamatan Malangbong hutan itu yang rawan ada di 4 Desa antisipasinya kita bergerak dan berkordinasi dengan intansi terkait serta setekholder lainnya ya mudah mudahan kemarau tahun tidak terjadi kebakaran hutan,” ungkapnya.
Sebagai langkah pencegahan, petugas Perhutani secara rutin melaksanakan patroli di kawasan hutan serta memberikan edukasi kepada masyarakat yang beraktivitas di sekitar hutan. Sosialisasi dilakukan kepada penggarap lahan, pendaki, maupun wisatawan agar lebih peduli terhadap potensi kebakaran.
“seperti penggarap sama pendaki wisatawan Seperti membuang puntung rokok bakar sampah sembarangan di kawasan hutan itu kami selalu mengingatkan biar tidak terjadi kebakaran,” pungkasnya.
Melalui patroli rutin dan koordinasi dengan berbagai pihak, Perhutani berharap musim kemarau tahun ini dapat dilalui tanpa adanya kejadian kebakaran hutan yang dapat merusak kawasan hutan maupun mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.(Atu)



