26.1 C
Garut
Jumat, Juni 19, 2026

Buy now

Adanya Denda, Jadi Motivasi Kecamatan Cigedug Cepat Lunasi PBB

GARUT – Kecamatan Cigedug salah satu Kecamatan yang mendapatkan penghargaan kecamatan tercepat melunasi bayar pajak PBB ke Kabupaten Garut bersama beberapa kecamatan lain.

Lilis Rohanah, Kasi Pemerintahan Kecamatan Cigedug menjelaskan, ada beberapa hal yang memotivasi kecamatan Cigedug cepat dalam membayar PBB.

“ Alhamdulillah Kecamatan Cigedug dua tahun ini turut cepat dalam pelunasan PBB. Ini berkat kerja sama semua unsur,” ujarnya, kemarin.

Selain itu kata Lilis, ada pemberitahuan bahwa jika jatuh tempo pada 1 Oktobe 2022 belum lunas bayar PBB, maka ada denda 2 persen kepada wajib pajak.

Hal itulah yang memotivasi Kecamatan Cigedug agar masyarakat tidak terkena denda.

“ Jadi kami tidak menginginkan masyarkat wajib pajak di Kecamatan Cigedug ini kena denda. Jangankan bayar denda, untuk bayar pokoknya pun cukup sulit. Jadi kita menginginkan prosentase tingkat kesadaran wajib pajak di Cigedug ini meningkat setiap tahunnya,” ujar Lilis.

“ Dan Alhamdulillah dengan kita edukasi sosialisasi ke masyarakat bawa pajak itu penting dari kita untuk kita juga,” tambahnya.(gilang)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903