27.3 C
Garut
Jumat, Maret 21, 2025

Buy now

Ada Kalangan PNS yang Tidak Bisa Dapat Gaji ke-13, Ini Dia Kriterianya

JAKARTA – Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, POLRI dan pensiunan di tahun 2022 akan cair beberapa hari lagi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, gaji ke-13 ini sudah ditetapkan dalam peraturan Presiden.

Pencairan gaji ke-13 sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 75 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 202 yang bersumber dari APBN.

Kendati demikian, Sri Mulyani mengatakan, ternyata ada juga kalangan PNS yang tidak mendapatkan gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2022 pasal 5. Pasalnya penerima gaji ke-13 harus memenuhi keiteria yang sudah ditetapkan.

Berikut ini adalah daftar PNS yang tidak bisa dapat gaji ke-13:
1.PNS yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  1. Pegawai Negeri Sipil yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah di dalam negeri atau luar negeri dengan gaji dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

Sementara syarat PNS yang dapat menerima gaji ke-13

  1. TNI dan pensiunan anggota TNI
    2.POLRI dan pensiunan anggota POLRI
    3.ASN Daerah
    4.PPPK
    5.Penerima Pensiun
    6.Pejabat Negara dan pensiunannya
    7.Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
    8.Keluarga perwakilan penerima pensiunan

Adapun untuk waktu pencairan gaji ke-13 sendiri menurut Sri Mulyani, biasanya mengikuti jadwal tahun ajaran baru sekolah.

“Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan, kemudian bulan Juli tahun ajaran baru, sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelas Sri Mulyani.

Dengan demikian, kemungkinan pencairan gaji ke-13 akan dicairkan pada wal bulan Juli.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS di bulan Juli.

Besaran anggaran pencairan gaji ke-13 PNS dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.

“Persis seperti THR (anggaran gaji ke-13),” katanya.(*)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Too Many Requests
Too Many Requests