27.4 C
Garut
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

Bupati Garut Siap Pidanakan Pangkalan yang Menjual Gas 3 kg di Atas HET

GARUT Bupati Garut Rudy Gunawan mengaku siap mempidanakan (melaporkan ke kepolisian) apabila ada pangkalan yang menjual gas bersubsidi 3 kg di atas harga eceran tertinggi (HET).

Untuk diketahui bahwa harga eceran tertinggi (HET) gas LPG 3 kg adalah Rp19.500 per tabung. Nah jika ada pangkalan yang menjual di atas itu, pihaknya tak akan segan-segan mengambil langkah hukum.

Oleh karena itu pula, Rudy Gunawan menekankan kepada masyarakat agar belanja gas LPG 3 kg langsung ke pangkalan. Karena mahalnya gas bersubsidi sekarang dikarenakan melambungnya harga di tingkat pengecer.

Sementara yang berhak diatur atau yang terikat aturan adalah pangkalan. Pemkab Garut bisa menindak jika yang berbuat nakal di tingkat pangkalan.

“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.

baca juga: Bupati Garut Minta Masyarakat Beli Gas 3 Kg di Pangkalan

Hal ini juga menurut Rudy sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat itu membeli langsug gas 3kg ke pangkalan.

“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tegas Rudy di lapang Setda Garut Senin 27 Maret 2023.(bircunews.com)

baca juga: Pemkab Garut Serahkan Hibah Uang pada Ponpes Nurul Ulum dan MUI Pasirwangi

baca juga: Youtuber Ini Sudah Buktikan Hasilkan Uang dari Bicolink, Cuma Persingkat Link dan Share Saja

baca juga: Manfaat Lidah Buaya untuk Obat Asam Lambung, Begini Faktanya

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903