GARUT – Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Garut menggelar lomba cipta menu (LCM) tingkat Kabupaten di halaman kantor Dinas Ketahanan Pangan Garut, Rabu 8 Maret 2023.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut, Haeruman menerangkan, lomba cipta menu ini diikuti oleh 84 penggerak PKK desa/kelurahan dari 42 kecamatan. Masing-masing kecamatan mengirimkan 2 desa/kelurahan yang belum pernah mengikuti lomba.
Maksud tujuan lomba ini menurut Haeruman, pertama untuk mengetahui tingkat pemahaman terhadap konsep konsumsi pangan beragam, bergizi, seimbang dan aman (B2SA) berbasis pangan lokal.
Kedua untuk mengetahui sampai sejauh mana peranan PKK tingkat desa kelurahan terhadap masyarakat dalam memasyarakatkan konsumsi pangan B2SA terhadap masyarakat sekitar. Ketiga untuk menambah penganekaragaman konsumsi B2SA.
” Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian Hari Jadi Garut ke-210 yang bertema Purnama Karya Rucita Wibawa. Yang artinya di ambang berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut, di masa tugasnya ditandai dengan berbagai macam capaian pembangunan dan prestasi,” ujarnya.
Lebih jauh Haeruman menerangka, penganekaragaman pangan dan konsumsi pangan merupakan upaya yang terus dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan unggul.
Hal itu dicapai melalui perbaikan pola konsumsi pangan masyarakat menjadi lebih beragam. Baik untuk jenis pangan sumber karbohidrat, sumber protein, juga sumber vitamin dan mineral.
baca juga: Kadis DKP Garut: Festival Nasi Liwet Juga Bentuk Empati Terhadap Korban Bencana
” Konsumsi pangan berkualitas dapat diwujudkan apabila konsumsi makanan sehari-hari dilakukan secara tepat, mengandung zat bergizi lengkap sesuai dengan kebutuhan tubuh. Dengan jumlah seimbang antar kelompok pangan berdasarkan cita rasa, daya cerna, daya terima masyarakat dan kemampuan daya beli masyarakat,” jelasnya.
” Sehingga konsumsi pangan yang berkualitas diharapkan dapat mengatasi permasalahan, salah satunya kekurangan gizi yang saat ini menjadi perhatian pemerintah Kabupaten Garut, yaitu stunting,” tambah Haeruman.
baca juga: Legenda Pemain Persib Bandung Diundang Bupati Garut Bermain di Stadion RAA Adiwijaya
Maka dari itu perlu dicari solusi permasalahan tersebut. Hal itu berdasarkan amanah dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Dimana ditekankan bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhan pangan merupakan hak asasi setiap masyarakat.(gilang)



