GARUT – Massa buruh yang tergabung dalam Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan demonstrasi di gedung DPRD Garut, Senin 14 November 2022. Tuntutan mereka salah satunya adalah minta kenaikan UMK tahun 2023 sebesar 30 persen.
Massa Buruh kemudian diterima komisi 4 DPRD Garut melakukan audiensi untuk menyampaikan tuntutan mereka soal kenaikan UMK sebesar 30 persen.
Dalam hal ini Komisi 4 DPRD Garut diwakili Tatang Sumirat (Ketua Komisi) dan Yudha Puja Turnawan. Keduanya setuju dengan tuntutan buruh soal kenaikan UMK 30 persen di tahun 2023.
Yudha Puja Turnawan menyarankan dewan pengupahan untuk memasukan parameter kebutuhan hidup layak sebagai salah satu acuan dalam kenaikan UMK.
Sementara kata Yudha, jika mengacu kepada PP no 36 tahun 2021 tentang pengupahan, tampaknya tidak akan bisa memenuhi kebutuhan hidup layak.
BACA JUGA: Warga Sibolangit Deliserdang Demo di DPRD Sumut, Tolak Penertiban Lahan Bumper
Dalam PP 36 tahun 2021 itu kata Yudha yang dijadikan parameter hanya inflasi, laju pertumbuhan ekonomi dan kondisi ketenagakerjaan.
Yudha menyarankan Pemkab Garut tidak kaku untuk mempertimbangkan kebutuhan hidup layak sebagai salah satu parameter.
Walaupun parameter kebutuhan hidup layak tidak diatur dalam PP 36 tahun 2021, namun dalam PP tersebut juga menurutnya tidak ada redaksi yang melarang menggunakan parameter kebutuhan hidup layak.
” Dalam pp 36 tidak ada redaksional secara eksplisit tidak boleh memakai parameter kebutuhan hidup layak,” kata Yudha.
BACA JUGA: Ketua MUI Garut Sebut Manfaat Maulid Nabi Agar Tidak Ada yang Mengaku Nabi
Terlebih lagi jika melihat perbandingan UMK di Jawa Barat, rupanya Kabupaten Garut termasuk yang paling rendah yaitu hanya 1,9 juta lebih. Padahal ada kabupaten kota di Jabar yang UMK nya sudah di atas 4 juta rupiah.
Dengan perbedaan yang jomplang ini menurutnya menjadi hal yang wajar jika buruh kemudian meminta kenaikan sebesar 30 persen.
” Sebagai Anggota DPRD Garut, bagian dari komisi 4, tentu saya menyepakati kenaikan UMK sebesar 30 persen,” tegas Yudha.
Senada dengan Yudha, Ketua Komisi 4 DPRD Garut, Tatang Sumirat juga sepakat jika kenaikan UMK Garut tahun depan sebesar 30 persen.
” Saya kira kami komisi 4 DPRD Garut akan mendorong pemerintah Kabupaten Garut untuk dapat mengupayakan apa yang menjadi tuntutan mereka,” ujar Tatang.
Walaupun dalam hal ini Pemkab Garut akan menghitung berdasarkan PP 36 tahun 2021, namun DPRD Garut juga akan mendorong agar Pemab Garut bisa melakukan kajian berdasarkan kebutuhan hidup layak.
” Jika terkunci di PP 36 saya kira kenaikannya tidak akan 30 persen,” kata Tatang.(gilang)
BACA JUGA: Link Tes Ujian Mencintai Diam-diam, Seberapa Besar Cintamu Padanya dan Apakah Dia Juga Sama?



