GARUT – Bagi masyarakat Kabupaten Garut saat ini untuk pembuatan e-KTP tak perlu selalu harus datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Namun di beberapa Kecamatan sudah bisa melakukan pencetakan e-KTP.
Salah satu yang bisa mencetak e-KTP adalah kantor Kecamatan Cigedug.
Sekretaris Kecamatan (Sekmat) Cigedug, Sofyan Munawar menjelaskan, untuk pelayanan kependudukan sekarang ini sudah normal kembali.
” Alhamdulillah pelayanan sudah bisa kembali normal, kembali bisa ditingkatkan mulai seperti semula,” ujarnya.
Sofyan menjelaskan, bagi masyarakat Cigedug yang sudah melakukan pendaftaran secara online, maka pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kantor Kecamatan.
Ketika sudah dicetak nanti, pihak kecamatan kata Sofyan, akan mengirimkan ke pemerintah desa setempat. Hal itu untuk menjaga ketertiban administrasi.
” Nanti setelah jadi untuk menjaga ketertiban jadi dikembalikan itu ke desa. Jadi masyarakat bisa mengambil KTP di desa,” ujarnya.
BACA JUGA: Kantor Kecamatan Samarang Bisa Cetak e-KTP, yang Sudah Siap Silahkan Datang
Sebelumnya diberitakan, Camat Samarang Neneng Martiana juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya untuk pencetakan e-KTP bisa dilakukan di kantor kecamatan Samarang.
BACA JUGA: Tidak Ada Larangan Penjemputan Jemaah Haji, Asalkan Terapkan Prokes
” Kita buka gerai di sini dan kemarin saya mendapatkan informasi cetak e_KTP juga bisa di sini,” tegas Camat belum lama ini. (gilang)



