JAKARTA – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memastikan tidak ada larangan secara normatif perihal penjemputan kepulangan jemaah haji Indonesia.
Kabid Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Alexander K. Ginting mengatakan, kendati tidak ada larangan, namun masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat menjemput.
“Apa yang sudah menjadi tradisi silahkan dijalankan. Tetapi yang harus diimplementasikan adalah tata kelola protokol kesehatannya,” kata Alex dalam acara daring, Selasa 12 Juli 2022 seperti dikutip dari disway.
Walaupun tidak ada larangan, namun untuk jumlah hendaknya dibatasi tidak terlalu banyak.
“Apabila sebelum pandemi orang yang menjemput di bandara mencapai 30 orang, maka pada tahun ini cukup tujuh hingga delapan orang saja,” ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Garut Teken Kerja Sama dengan Universitas Terbuka
Selain itu, Alex juga meminta agar Dinas Kesehatan di daerah betul-betul memperhatikan khususnya dalam melaksanakan aktivitas surveilans terhadap keluarga jika ada yang mengalami gejala Covid-19.
“Mengingat karakteristik virus sekarang yang berbeda dengan Delta, tentu saja menjadi concern kita bahwa penularan ini yang akan lebih banyak dengan gejala ringan,” tuturnya.
BACA JUGA: Kantor Kecamatan Cisurupan Dibangun dengan Dana Rp1,44 Miliar, Camat Evaluasi Tiap Bulan
“Sehingga ini yang harus kita khawatirkan, karena kalau dia gejala ringan, maka banyak yang menganggap tidak menjadi masalah,” sambungnya.(*)