29.3 C
Garut
Kamis, April 23, 2026

Buy now

Kades di Ciamis Tantang Wartawan, Berujung Minta Maaf

CIAMIS — Sebuah video dan rekaman suara yang memperlihatkan seorang kepala desa menantang wartawan membuat heboh komunitas pers di Jawa Barat. Insiden tersebut terjadi di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis, dan cepat menyebar di berbagai grup WhatsApp wartawan.

Dalam rekaman itu, oknum aparatur desa dengan suara lantang mengucapkan kalimat intimidatif seperti “Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing!” serta “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing!”. Ucapan bernada provokatif tersebut langsung menuai kecaman luas karena dianggap mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan fungsi kontrol yang melekat pada profesi jurnalis.

Berdasarkan informasi di lapangan, sosok yang terekam dalam video itu diketahui sebagai Asep Ari, Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Ironisnya, sebelum menjabat sebagai kepala desa, Asep disebut pernah bekerja di salah satu media sebagai wartawan. Namun, rekam jejak tersebut justru memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan dirinya berani menantang profesi yang pernah ia tekuni. Banyak pihak menilai bahwa wartawan adalah profesi, bukan urusan personal.

Sikap tersebut dianggap telah melampaui batas etika seorang aparatur desa yang semestinya menjunjung nilai pelayanan publik, kesantunan, dan akuntabilitas. Tindakan intimidatif seperti itu juga dinilai sebagai bentuk ancaman terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Peristiwa ini memunculkan kekhawatiran akan budaya “kebal kritik” di tingkat pemerintah desa. Alih-alih melihat jurnalis sebagai mitra dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, ucapan tersebut justru menempatkan pers sebagai musuh. Jika dibiarkan, situasi semacam ini berpotensi menimbulkan tekanan psikologis bagi wartawan lain dan mempersempit ruang kerja jurnalistik.

Sumber lain di lapangan juga menyebutkan bahwa Asep pernah aktif menjadi wartawan sebelum menjabat sebagai kepala desa. Hal tersebut kembali menegaskan kejanggalan terkait keberaniannya melontarkan tantangan kepada insan pers—padahal profesi wartawan adalah pilar demokrasi, bukan ranah personal.

Kecaman Keras dari Tokoh dan Organisasi Pers

Ketua DPC Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Jawa Barat, Sintaro, mengecam keras perilaku tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melecehkan profesi wartawan, tetapi juga merusak tatanan demokrasi dan kebebasan pers.

“Tidak ada ruang bagi intimidasi dan ujaran kebencian terhadap jurnalis. Ini serangan langsung terhadap kebebasan pers. Aparat penegak hukum harus memberikan tindakan tegas,” ujarnya (22/11/2025).

Senada dengan itu, Ketua Asosiasi Jurnalis Nusantara Indonesia (AJNI) DPW Jawa Barat, Muhamad Wahidin, menyebut ucapan tersebut berpotensi masuk kategori tindak pidana.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberikan ancaman pidana kurungan hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi siapa pun yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Ini bukan sekadar kata-kata kasar. Ini tindakan yang melawan hukum dan harus ditindak. Kalau dibiarkan, ini preseden buruk bagi masa depan kebebasan pers di negeri ini,” tegas Wahidin.

Insiden ini kembali menjadi alarm keras tentang risiko ancaman verbal maupun fisik terhadap jurnalis yang dapat mengganggu fungsi pengawasan publik. Perilaku arogansi aparatur desa dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis dan menghalangi kerja pers sebagai kontrol sosial.

Apabila kasus serupa dibiarkan tanpa penindakan tegas, budaya anti-kritik dan anti-transparansi berpotensi berkembang di lingkungan pemerintah desa. Pada akhirnya hal ini bisa membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan, korupsi, dan manipulasi informasi yang merugikan masyarakat.

Komunitas pers dan publik kini menuntut aparat penegak hukum untuk bergerak cepat. Polres Ciamis didesak segera:

Mengidentifikasi dan memeriksa oknum aparatur desa terkait,

Mengusut motif dan konteks ancaman,

Mengambil langkah hukum sesuai ketentuan UU Pers.

Sementara di video amatir lainnya, sang kades pun tampak meminta maaf atas pernyataannya yang sembrono tersebut. Dia membuat rekaman video yang menyatakan permohonan maafnya atas ucapannya itu.

(hendra jaenuri)

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903