GARUT – Gugatan warga Garut AM terhadap Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait jogging Track dimenangkan oleh pihak tergugat. Dalam hal ini pihak tergugat 1 adalah Kejari Garut, Pihak tergugat 2 Kejati Jabar dan pihak tergugat 3 Kejaksaan Agung RI.
Berdasarka informasi dari Kejari Garut, gugatan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 80/G/TF/2024/PTUN. BDG, telah sampai pada agenda putusan dengan hasil sebagai berikut: Amar putusan, Eksepsi , Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang kompetensi Absolut Pengadilan.
Dimana pokok sengketa yaitu:
- menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
- menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 505.000 ( lima ratus lima ribu rupiah).



