Site icon Bircunews

Kejari Garut, Kejati dan Kejagung Menang dalam Gugatan PTUN Warga Garut

Jajaran pejabat Kejari Garut

GARUT – Gugatan warga Garut AM terhadap Kejari Garut, Kejati Jabar dan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait jogging Track dimenangkan oleh pihak tergugat. Dalam hal ini pihak tergugat 1 adalah Kejari Garut, Pihak tergugat 2 Kejati Jabar dan pihak tergugat 3 Kejaksaan Agung RI.

Berdasarka informasi dari Kejari Garut, gugatan Tata Usaha Negara dengan Nomor: 80/G/TF/2024/PTUN. BDG, telah sampai pada agenda putusan dengan hasil sebagai berikut: Amar putusan, Eksepsi , Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat II tentang kompetensi Absolut Pengadilan.

Dimana pokok sengketa yaitu:

  1. menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima;
  2. ⁠menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 505.000 ( lima ratus lima ribu rupiah).

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999. Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Exit mobile version