26.5 C
Garut
Rabu, April 15, 2026

Buy now

Panwaslucam Cibatu Sampaikan Tahapan Pengawasan Selama Masa Tenang

GARUT – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Cibatu, Kabupaten Garut melaksanakan press release tahapan pemilu 2024. Diantaranya adalah menerapkan PKPU No.3 tahun 2022 tentang tahapan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 pada masa tenang.

” Kami Panwaslucam Cibatu bersama Forkopimcam dan Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye,”Ujar Hasan Zaeni ketua Panwaslucam Cibatu Selasa 13 Februari 2024.

Hasan mengatakan, sebelumnya pihaknya juga sudah mengimbau seluruh pengurus partai politik untuk menertibkan alat peraga kampanye tersebut.

” Bilamana telah memasuki masa tenang maka APK yang telah dipasang dimohon untuk diturunkan oleh masing-masing timnya,”katanya.

” Demikian pula pada pelaksanaannya hari minggu tanggal 11 februari kami menurunkan APK berkolaborasi dengan panwas TPS se-kecamatan Cibatu bahu-membahu menurunkan APK tersebut yang dilaksanakan mulai jam 07.00 bisa selesai pada sore hari jam 17.30.,” ujarnya.

“Selanjutnya kami pun mengawasi pergeseran logistik dari gudang PPK aula kantor kecamatan Cibatu ke sekretariat PPS pada masing masing desa se-Kecamatan Cibatu,” Ucapnya.

Hasan juga menyampaikan soal pergeseran logistik pemilu yang pada hari ini Selasa 13 Februari sudah mulai dipindahkan dari PPS ke TPS dan diterima oleh KPPS.

” Pada masa tenang ini kami panwascam Cibatu mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan masa tenang ini sehingga pelaksanaan pemilihan umum ini bisa terselenggara dengan sukses dan berintegritas,”Pungkasnya.(atu)

baca juga: Camat Malangbong Memberikan Pesan Begini untuk Pemilu 2024

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903