26.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Kantor Pajak Garut Terapkan Skema Tarif Efektif Rata-Rata dalam Pemotongan PPh 21

GARUT – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut mulai menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Metode ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Asisten Penyuluh Penyelia Kantor Pajak Garut, Linda Handiani, menyampaikan perubahan ini pada acara Talkshow FOKUS Volume 34 Radio Intan Streaming pada Rabu (31/01/2024). Menurutnya, TER akan memudahkan pemotong pajak dalam menghitung PPh Pasal 21 bulanan, kecuali bulan Desember.

“Jadi untuk Januari sampai November ada tarif efektif rata-rata, sehingga memudahkan pemotong pajak untuk menghitung pajak atas karyawannya seperti itu,” ujar Linda.

Linda menjelaskan perbedaan penerapan skema TER untuk pegawai tetap dan tidak tetap. Pegawai tetap akan dikelompokkan berdasarkan rentang penghasilan dan status wajib pajak, sementara pegawai tidak tetap akan disusun berdasarkan pembayaran upah yang diterima.

Sebelumnya, penghitungan PPh 21 menggunakan 5 lapisan tarif dan sesuai dengan range penghasilan. Dengan skema TER, penghitungan PPh menggunakan satu tarif saja, yaitu TER atau Tarif Efektif Rata-Rata.

“Kita berharap dengan kemudahan yang diberikan dengan peraturan ini, maka nantinya akan berimbas kepada kepatuhan yang lebih tinggi dari wajib pajak,” tandasnya.

baca juga: Dony Maryadi Oekon Sosialisasi Program Pemasangan KWH Gratis, di Kelurahan Sukagalih Garut

baca juga: Panwaslucam Cibatu Awasi Pendistribusian Logistik Pemilu, Apakah Ada Masalah?

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903