GARUT – Bupati Garut, Rudy Gunawan, menyampaikan bahwa posisi RSUD dr. Slamet sesuai dengan PP nomor 72 tahun 2019 sekarang menjadi bagian dari Dinas Kesehatan.
Termasuk untuk urusan pertanggung jawaban keuangannya juga nanti disampaikan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.
Tapi pengelolaan keuangannya dan sumber daya manusianya bersifat otonom sebagai BLUD (Badan Layanan Umum Daerah).
Dengan begitu, status RSUD dr. Slamet Garut akan menjadi unit organisasi dengan perlakuan khusus.
” Kan sudah ada PP 72 tahun 2019 yah, bahwa dokter Slamet itu sekarang itu menjadi bagian dari Dinas Kesehatan nanti itu pertanggung jawaban keuangannya nanti disampaikan ke Dinas Kesehatan, tapi pengelolaan keuangan dan sumber daya manusianya bersifat otonom sebagai BLUD jadi namanya unit organisasi dengan perlakuan khusus,” jelas Rudy ketika diwawancarai wartawan Senin 20 November 2023.
“Ini udah lama ini di Garut baru tahun ini dilaksanakan,”pungkas Rudy Gunawan. ( Gilang )
baca juga: Bupati Garut Lepas Kontingen Atlet Garut Mengikuti PORPEMDA Jawa Barat XV Tahun 2023
baca juga: Wabup Garut Minta Pembangunan Perumah Tidak Ganggu Lahan Sawah yang Dilindungi