MEDAN – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara (Sumut) dalam waktu dekat akan mengadakan uji kompetensi wartawan (UKW) bekerja sama dengan lembaga uji persatuan wartawan Indonesia (PWI).
Rencananya, UKW tersebut akan dijadwalkan pada 29-30 Juli 2022 mendatang di Medan.
Ketua SPS Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE, menjelaskan UKW ini merupakan salah satu program SPS SUmur dalam upaya meningkatkan sumber daya manusia para awak media di Sumut.
“Tentunya dengan peningkatan SDM ini, akan melahirkan wartawan yang profesional dan beretika dengan tetap berpegang teguh pada aturan dalam pemberitaaan ataupun prilaku wartawan,” ujar Farianda, Kamis (23/6/22) didampingi Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan dan Sugiatmo.
Farianda menjelaskan, dalam pelaksanaan UKW ini, SPS Sumatera Utara akan berkolabosasi dengan PWI Sumatera Utara. “Dimana untuk pendaftaran dan teknisnya akan diserahkan kepada PWI Sumut,” ungkapnya.
Rencananya kata Farianda peserta UKW tersebut sebanyak 60 orang atau 10 kelas (1 kelas 6 orang). Pihaknya akan membuka kesempatan untuk seluruh kelas atau tingkatan yaitu utama, madya dan muda.
“Peserta UKW terbuka untuk semua wartawan dengan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan dewan pers. Jadi nanti akan kita lihat banyaknya calon peserta yang mendaftar untuk menyesuaikan jumlah kelas di masing-masing tingkatan,” ungkap Farianda.
Ketua Panitia UKW SPS Sumut, Agus Salim Ujung, menambahkan, bagi wartawan yang ingin mengikuti UKW tersebut, dipersilahkan mendaftarkan diri ke kantor PWI Sumut. Yaitu dengan membawa berkas pendaftaran dimulai tanggal 24 Juni 2021 sampai tanggal 7 Juli 2022.
“Karena pelaksanaan UKW ini SPS Sumut berkolaborasi dengan PWI Sumut, maka untuk teknisnya, pendaftaran, verifikasi berkas persyaratan, dan lainnya, kami serahkan kepada PWI Sumut. Silahkan menghubungi pihak PWI Sumut,” ujar Agus Salim Ujung.
Sementara itu, Tim UKW PWI Sumut, Rifki Warisan, menjelaskan, untuk persyaratan mengikuti UKW ini sesuai dengan format Dewan Pers yaitu, pas foto (latar belakang warna merah/biru), KTP, curriculum vitae, formulir pendaftaran, pengalaman jurnalistik dan karya jurnalistik, surat tugas atau rekomendasi mengikuti UKW dari pimpinan media, surat pernyataan tidak bagian parpol/PNS/Polri/TNI bermaterai 10.000, SK Menkumham perusahaan media, akta perusahaaan media (full halamannya) bagi media yang belum terverifikasi dewan pers, atau sertifikat dewan pers bagi media yang telah terverifikasi, dan melampirkan sertifikat UKW sebelumnya bagi yang mau naik tingkatan.
“Khusus untuk pas foto, dikirim juga dalam bentuk JPG atau file asli. Sedangkan untuk persyaratan lainnya harus dikirimkan juga dalam bentuk PDF. Untuk info lebih lanjut, silahkan menghubungi saudari Deby, staf kantor PWI Sumut,” ujar Rifki.
Ia menambahkan, bagi wartawan yang ingin naik tingkatan dari muda ke madya, syaratnya minimal harus telah 3 tahun lulus wartawan muda, dan madya ke utama minimal telah 2 tahun lulus sebagai wartawan madya.
Lanjut Rifki, karena UKW ini lembaga pengujinya adalah PWI, maka kepada calon peserta yang anggota PWI, turut dilampirkan juga kartu anggota PWI-nya.
“Dan bagi yang tidak anggota PWI, harus membuat surat pernyataan bersedia masuk jadi anggota PWI pakai materai 10.000,” pungkasnya. (ind)
BACA JUGA: Potensi Bencana Banjir dan Puting Beliung di Kota Medan Cukup Tinggi