26.5 C
Garut
Minggu, Januari 19, 2025

Buy now

Roni Reynaldo Minta Isi Pergub Sumut No 19 Tahun 2022 Dihapus

MEDAN – Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut nomor 19 Tahun 2022 tentang tata cara pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang menyebutkan Mushola atau Surau dan Gereja Kharismatik sebagai lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan menerima dana hibah dari APBD dinilai satu kesalahan.

Hal itu diutarakan anggota DPRD Sumut dari fraksi NasDem, Roni Reynaldo Situmorang usai rapat Badan Anggaran (Banggar) di ruang aula lantai I Gedung DPRD Sumut, Senin (1/8/2022).

“Saya harap Pergub yang konyol itu segera dihapus, karena tidak mencerminkan bahwa negara hadir membantu masyarakat,” tegas Roni.

Seharusnya, kata Roni, pihak eksekutif (Pemerintah) menelaah lebih cermat isi dari pasal per pasal dari Pergub tersebut, dan juga melihat langsung kondisi masyarakatnya. Sebab, tujuannya dari Pergub itu tentu untuk kemaslahatan umat secara keseluruhan.

Roni menjelaskan, yang dianggap bermasalah dari Pergub tersebut yaitu pada pasal 7 (tujuh). Menurutnya pasal 7 itu sangat bertentangan dengan pengembangan sebuah rumah ibadah.

BACA JUGA: Polres Garut Amankan Seorang Wanita Penjual Video Porno di Medsos

Karena tidak sesuai dengan kondisi masyarakat terpencil yang masih banyak berdiri mushola dan surau. Begitu juga Gereja Kharismatik sebagai tempat ibadah bagi umat kristen.

“Kalau dibatasi, bagaimana didikan beragama dapat berkembang. Seharusnya, disinilah pentingnya peran negara untuk menfasilitasi dan membantu pengembangannya,” pungkas anggota Komisi D DPRD Sumut ini.

BACA JUGA: Toni Togatorop Dukung Realisasi Pupuk Organik Digodok Komisi B DPRD Provinsi Sumut

Selain itu kata Roni, apakah orang yang beribadah di Mushola dan Surau termasuk Gereja Kharismatik tidak perlu diperhatikan. Ini harus kita pahami, karena lahirnya tempat ibadah itu terus berkembang.

“Jadi, saya tegaskan, bahwa Pergub tentang tata cara pengelolaan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial (Bansos) yang menyebutkan Mushollah atau Surau dan Gereja Kharismatik sebagai lembaga atau badan yang tidak memenuhi persyaratan penerima dana hibah harus dihapus. Karena, sebuah kesalahan yang ‘konyol’,”tegasnya.

Pada intinya kata Roni, isi pergub itu harus dihapus, karena dinilai sangat tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Seharusnya, negara hadir sebagai bentuk perhatian dalam beragama, ungkap Roni. (ind)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.