BANDUNG – Seorang purnawirawan TNI berinisial MM (63) ditikam hingga tewas di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung, Selasa pagi 16 Agustus 2022.
Polda Jabar langsung turun tangan melakukan penangkapan terhadap pelaku penikaman tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, bahwa pelaku yang ditangkap itu berinisial HH.
“Korban merupakan purnawirawan, tetapi sekarang sebagai karyawan swasta. Tersangka tidak mengenal korban,” kata Ibrahim Tompo di Mapolda Jawa Barat, di Kota Bandung, Kamis (18/8) seperti dikutip dri JPNN.
Ibrahim mengatakan bahwa pelaku penikaman ini dilatarbelakangi cekcok. Menurut Ibrahim, kejadian itu terjadi pada selasa pagi 16 Agustus lalu.
Ketika itu MM memarkirkan kendaraannya di depan rumah HH. Kemudian ada seorang karyawn dari HH yang menegur agar tidak diparkir di depan pintu masuk kediaman HH.
“Namun teguran tersebut tidak diterima oleh pihak korban dan akhirnya malah marah kepada karyawan tersangka,” ungkap Ibrahim.
Saat cekcok itulah, HH yang tengah berada di dapur, keluar dari rumahnya. HH kemudian mendatangi tempat percekcokan itu sambal membawa sebuah pisau dari dapur.
BACA JUGA: Preview PSS Kontra Persib, Misi 3 Poin Lagi
HH kemudian melakukan pembelaan terhadap karyawannya itu, namun dia dipukul dan diludahi oleh korban hingga akhirnya terjadi baku hantam antara HH dan MM.
“Nah akhirnya terjadilah saling pukul di antara mereka, dan akhirnya tersangka (HH) melakukan penikaman terhadap korban,” katanya.
BACA JUGA: Guru Ngaji Tuna Netra Dapat Hadiah Berangkat Umroh dengan Gratis
Setelah penikaman itu, korban sempat melarikan diri dengan cara mengendarai mobilnya. Namun tidak lama kemudian korban jatuh dan meminta tolong kepada masyarakat sekitar.
“Akhirnya ditolong oleh warga dan dibawa ke rumah sakit, namun di tengah jalan dinyatakan meninggal dunia,” kata Ibrahim.
Ibrahim menjelaskan, dari penyelidikan awal, Polisi menemukan 5 lubang tusukan pada tubuh korban. Namun saat ini proses otopsi masih dilakukan untuk memastikan penyebab tewasnya korban.
Akibat perbuatan HH ini, Ia dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (jpnn/ant/fey)