GARUT – Jajaran Polsek Limbangan, Polres Garut, gencar melakukan pemberantasan terhadap miras beserta gangguan keamanan yang disebabkan oleh sajam, aksi premanisme dan lainnya.
Pada Kamis 12 September 2024, Polsek Limbangan melakukan razia ke sejumlah titik.
Razia ini dilakukan anggota Polsek Limbangan dengan cara patroli ke tempat yang dicurigai merupakan tempat penjualan miras.
Dari razia tersebut, didapatkan barang bukti berupa 5 botol minuman keras berbagai merk di toko kelontong.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Limbangan Polres Garut Kompol Wasino, S.H., mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti di amankan di Mapolsek Limbangan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Lanjut Wasino mengatakan jika pihaknya akan melakukan operasi miras secara rutin demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, demi mewujudkan Kabupaten Garut yang terbebas dari minuman keras (miras).(hendar)