GARUT – Polsek Cibatu Polres Garut melaksanakan razia knalpot bising di depan halaman Mapolsek Cibatu, Kamis 22 Juni 2023.
Razia ini dalam rangka menyiptakan kenyamanan dan ketertiban di jalanan.
Kanit Shabara Polsek Cibatu Ipda Encang Suryana mengatakan, selama ini knalpot bising cukup mengganggu. Oleh karena itu razia ini dalam rangka memberikan kenyamanan bagi masyarakat.
BACA JUGA: Kabar Gembira, Bupati Garut Akan Lantik PPPK Guru 27 Juni
“Ya hari ini kita bersama anggota Polsek Cibatu melaksanakan razia Kenalpot bising, Ada 13 motor yang terkena razia kenalpot bising,”Ujar Ipda Encang Suryana.
BACA JUGA: SMKS Sentosa Cilawu Mempunyai Program Bekerja ke Jepang
Encang mengatakan 13 motor yang terkena razia knalpot bising surat suratnya lengkap seperti BPKB Dan STNK.
“Kalau surat-surat lengkap tapi STNK tidak dipernjang dan Pajak pun belum dibayar, maka kami mengarahkan kepada pengguna motor yang terkena razia untuk cepat membayar dan perpanjang STNK,”Katanya.
BACA JUGA: KPU Garut Tetapkan 1,9 Juta Lebih Warga Garut Jadi Pemilih di Pemilu
Encang mengungkapkan Untuk motor yang terkena razia untuk saat ini ditahan dulu di Kantor Polsek Cibatu karena pemiliknya harus membawa knalpot orisinil atau knalpot bawaan tersebut.
“Ya kami mengibau kepada suluruh masyarakat Kecamatan Cibatu Maupun Kecamatan Kersamanah tidak boleh ada yang memakai knalpot bising biar di jalanan tertib dan nyaman,”Pungkasnya.(atu)



