28.7 C
Garut
Jumat, Desember 13, 2024

Buy now

Penahanan Ijazah SMA SMK di Garut, LSM GMBI dan Penjara Audiensi di DPRD

GARUT – Masalah penahanan ijazah SMK SMA di Kabupaten Garut, pada hari ini Senin 12 September dibawa oleh LSM GMBI dan Penjara ke DPRD Garut.

Dalam audiensi ini juga dihadirkan KCD Pendidikan dan jajaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Dalam hal ini Sekjen LSM GMBI Distrik Garut, Dian Alamsyah membuka dalam sambutannya bahwa pendidikan merupakan persoalan yang fundamental.

Negara begitu perhatian terhadap pendidikan bahkan pendidikan ini ada di dalam pembukaan UUD1945, kemudian di UUD 45, Undang-undang Pendidikan dan peraturan di bawahnya.

Negara kata Dian, menjamin setiap warga negara harus mendapatkan pendidikan dan itu dibuktikan dengan sokongan anggaran yang besar terhadap pendidikan.

Namun kenapa kemudian ada pihak sekolah yang berani menahan ijazah siswanya.

Oleh karena itu Dian meminta solusi sekaligus penegasan kepada Dinas Pendidikan Provinsi, sanksi apa yang akan diberikan kepada sekolah yang menahan ijazah.

Sementata itu Ketua LSM Penjara DPC Garut, Kusep juga mengangkat masalah sekolah yang tak berizin di Kabupaten Garut.

Menurutnya ada SMK di Garut yang tak berizin namun berani beroperasi.

Kusep meminta tanggapan, tindakan apa yang akan dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi.(gilang)

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Bircunewshttp://bircunews.com
Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.