GARUT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melakukan uji coba identitas Kependudukan Digital untuk di lingkungan Pemkab Garut.
Uji coba yang dilakukan di ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda), Senin (8/8/2022) kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Lingkungan Pemkab Garut
Untuk diketahui, identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Garut, Natsir Alwi, mengatakan, setelah diuji coba kepada kepala SKPD, selanjutnya akan dilanjutkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN), kampus-kampus, lalu ke masyarakat.
“Output yang (ingin) dihasilkan nanti adalah semua warga negara atau semua warga masyarakat memiliki keterangan atau Digital ID, dalam hal ini KTP, kemudian juga KK, kemudian kartu-kartu identitas yang lainnya, termasuk didalamnya ada NPWP juga tentang dokumen kepegawaian,” ucap Natsir Alwi.
Dengan identitas digital ini kata Natsir, masyarakat nanti tidak perlu lagi membawa KTP dengan berbentuk kartu kemana-mana, cukup dengan membawa handphone saja kini KTP sudah bisa diperlihatkan secara digital.
“Kemudian juga ini memudahkan warga masyarakat didalam mengakses dokumen kependudukan dan mencegah terjadinya penipuan atau semacam kegiatan-kegiatan yang misalnya pemalsuan dan kebocoran data,” ungkapnya.
Selain itu, digital identitas digital ini juga akan mengurangi kebutuhan terkait blangko KTP, serta mengurangi kemungkinan kehilangan KTP yang mana perlu dilakukan beberapa hal yang harus diurus jika terjadi kehilangan kartu tanda pengenal tersebut.
“Sementara dengan identitas kependudukan digital ini, semua warga negara, sudah langsung memiliki data kependudukan digenggaman mereka, jadi dunia sudah ada digenggaman mereka,” tandasnya.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Garut, Didit Fajar Putradi mengatakan, era digital merupakan suatu hal yang tidak bisa dihindarkan dan bahkan sudah menjadi sebuah kebutuhan. Maka dari itu, dengan adanya administrasi kependudukan digital Indonesia, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen kependudukan yang dimiliki hilang, rusak, maupun ketinggalan.
“Terutama KTP seperti gitu ya, (ataupun) kartu keluarga, (karena) semua sudah ada didalam genggaman, di dalam satu perangkat kita, di handphone ataupun di gadget ya,” ucap Didit.
Didit mengakan, dengan dokumen digital ini akan memudahkan komunikasi data, sehingga dapat dilihat kapan saja ketika dibutuhkan.
Menurutnya, Pemkab Garut juga mendukung penuh apaya-upaya pemerintah, terutama agar seluruh warga Indonesia khususnya Kabupaten Garut dapat mengaktivasi digital ID ini.
“Supaya semua tinggal kita lakukan secara berjenjang dengan peran pemerintah, dalam hal ini teman-teman di perangkat daerah ya setelah ini pun tadi kami sudah minta kepada teman-teman untuk segera sosialisasi kepada rekan di kantornya,” lanjutnya.
Didit mengharapkan melalui identitas digital ini, bisa benar-benar menjadi alat-alat pendukung bagi seluruh warga Indonesia, terutama hal-hal yang berkaitan dengan dokumentasi administrasi kependudukan. Selain itu, ia juga berharap agar pemerintah maupun pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kebermanfaatan teknologi yang sudah semakin canggih ini.
Saat ini Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) tengah melakukan uji coba penerapan identitas digital di 50 kabupaten/ kota, salah satunya yaitu di Kabupaten Garut.
Identitas digital ini berlaku bagi pemegang e-KTP maupun baru wajib KTP. Identitas digital sendiri meliputi data Kartu Keluarga (KK), Sertifikat Vaksin Covid-19, NPWP, serta Kepemilikan Kendaraan yang semua ini dapat terintegrasi melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Autentikasi data sendiri dapat melalui verifikasi biometrik, kode verifikasi, dan QR Code. Untuk syarat pembuatannya dapat dilakukan melalui smartphone dan berada di wilayah jaringan yang baik. Bagi warga yang belum memiliki smartphone masih bisa menggunakan e-KTP seperti biasa.(gilang)