MEDAN – Pelaku usaha ekonomi kreatif Kota Medan menerima surat pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Dengan adanya surat HKI tersebut, tentu kekayaan intelektual para pelaku usaha ekonomi kreatif sudah memiliki payung hukum dan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
“Pada dasarnya tujuan adanya HKI ini sebagai upaya mewujudkan visi dan misi bapak walikota Medan Bobby Nasution dibidang pemberdayaan ekonomi kreatif dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM),”kata Asisten Ekbang Pemko Medan Mansursyah, Sabtu malam (14/8/2022).
Dengan menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI kantor wilayah Sumut, sebanyak 71 pelaku ekonomi kreatif dan UMKM tercatat memperoleh surat HKI yang diberikan Bobby Nasution.
Diharapkan, setelah diperoleh surat tersebut, pelaku ekonomi kreatif dan UMKM dapat terus berinovasi dan berkreatif. Bangkitnya dan kembangnya pelaku ekonomi di Kota Medan.
Salah satu pelaku ekonomi kreatif Ririn Prabuati menyampaikan rasa terimakasihnya karena tidak menyangka dirinya mendapatkan fasilitas dari Pemko Medan surat HKI.
Iapun mengaku, sejak berkarya dari tahun 2008, baru kali ini menerima surat HKI.
“Saya berharap, pemko Medan dapat terus menfasilitasi pelaku ekonomi kreatif mendapatkan suara HKI. Kepada para anak muda dikota Medan dapat mendaftarkan diri terhadap terhadap karya yang dimiliki,”ujarnya.
Senada juga diungkapkan Ronald Tarakindo Rajagukguk, sebagai penggiat ekonomi kreatif, dirinya senang dan bersyukur karena salahsatu penerima surat HKI.
“Ini gratis diberikan Pemko Medan,”sebutnya.
Pria yang mengaku sudah mulai berkarya sejak tahun 2002 ini menjelaskan karya yang didaftarkan di HKI adalah musik dengan teks yang lagunya berjudul ‘Negeri Malaikat’. (ind)



