25.2 C
Garut
Rabu, Februari 11, 2026

Buy now

Nasabah Bima Finance Keluhkan Biaya Penitipan Jaminan BPKB di Cabang Garut

GARUT – Kebijakan penarikan biaya penitipan jaminan yang diterapkan oleh Bima Finance menuai keluhan dari nasabah. Biaya tersebut dinilai tidak lazim, tidak transparan, dan cenderung memberatkan, khususnya bagi nasabah yang hendak mengambil kembali jaminan kendaraan setelah kewajiban kreditnya dinyatakan lunas.

Keluhan ini disampaikan oleh Eful, seorang nasabah Bima Finance, yang berniat mengambil kembali Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor miliknya. Kredit kendaraan tersebut diketahui telah lama lunas. Namun, pengambilan jaminan tertunda karena Eful sempat mengalami kondisi kesehatan yang kurang baik.

Eful tercatat sebagai nasabah Bima Finance Cabang Tasikmalaya. Ketika kondisinya membaik dan ia kembali berniat mengurus pengambilan BPKB, ia mendapati bahwa kantor cabang Tasikmalaya telah tutup dan diduga mengalami kebangkrutan. Berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh aset perusahaan, termasuk jaminan milik nasabah, kemudian dipindahkan ke Bima Finance Cabang Kabupaten Garut.

Dalam proses pengambilan jaminan tersebut, Eful memberikan surat kuasa kepada saudaranya, Hendra. Pada Kamis, 5 Februari 2026, Hendra mendatangi kantor Bima Finance Cabang Garut dengan harapan dapat mengambil BPKB kendaraan yang kreditnya telah lunas tersebut.

Namun, upaya tersebut justru berujung kekecewaan. Pihak Bima Finance menyatakan bahwa BPKB tidak dapat diserahkan sebelum nasabah melunasi biaya penitipan jaminan dengan nominal yang dinilai sangat besar.

Hendra mengaku terkejut atas kebijakan tersebut. Menurutnya, istilah biaya penitipan jaminan tidak pernah ia jumpai dalam praktik pembiayaan kendaraan bermotor di perusahaan leasing lainnya. Selain itu, besaran biaya yang diminta juga dinilai tidak rasional.

” Saya baru tahu ada istilah uang penitipan. Jumlah yang harus dibayar pun cukup besar yaitu 5 jutaan. Bahkan harga motor saja tidak segitu,” ujar Hendra.

Pihak petugas Bima Finance Cabang Garut kemudian menyampaikan bahwa jaminan tersebut telah diserahkan ke kantor pusat. Pada Kamis sore, Hendra berkesempatan menghubungi petugas Bima Finance pusat melalui sambungan telepon.

Dalam percakapan tersebut—yang secara kebetulan direkam oleh Hendra—petugas pusat membenarkan adanya biaya penitipan BPKB dengan kisaran mencapai Rp5 juta. Meski demikian, pihak perusahaan menyebutkan bahwa besaran biaya tersebut masih dapat dinegosiasikan.

” Iya, cuma mungkin kita bantu kalau Bapak mau tawar seberapa silakan masukkan penawarannya,” ujar pegawai Bima Finance pusat yang berbicara melalui rekaman telpon bersama Hendra.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bima Finance Cabang Garut belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum, mekanisme, maupun perhitungan yang digunakan dalam penetapan biaya penitipan jaminan BPKB tersebut.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903