MEDAN – Lapangan Gajah Mada di Jalan Gunung Krakatau, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, akan dibangun fasilitas olahraga panjat tebing, tenis, jogging track dan arena bermain anak. Selain itu sarana sepak bola juga akan dibangun di sana.
Kadis Pemuda dan Olahraga Kota Medan, Pulungan Harahap mengatakan, pembangunan sarana olahraga ini merupakan kebijakan Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Pembangunan ini dalam rangka membenahi sarana dan prasarana, sekaligus memajukan olahraga di Medan.
“Pembangunan sudah berjalan dua bulan. Ditargetkan selesai dalam waktu empat bulan,” sebutnya usai mengikuti rapat di Ruang Rapat II Kantor Wali Kota Medan.
Pulungan menerangkan, selain itu, ada pula kantor pengelola serta gerai-gerai yang akan diisi oleh Usaha Mikro Kecil Menengah.
Saat ini, lanjutnya, tengah dilakukan pekerjaan penimbunan, perataan lahan, serta penataan lokasi penanaman rumput. Seiring dengan itu, sedang dibangun pula instalasi di bawah tanah yang berfungsi menampung air di saat musim hujan. Air ini akan digunakan untuk menyiram Lapangan saat musim kemarau.
baca juga: 2 Balita Penderita Hidrosefalus di Cigedug Dikunjungi Tim Medis dan TP PKK
Pulungan mengatakan, setelah pembangunan selesai pihaknya akan menyelenggarakan berbagai kegiatan-kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat Medan. Salah satunya adalah membuka sekolah sepak bola (SSB).
“Kita akan cari dan rekrut anak-anak sekitar yang minat dan berbakat sepak bola untuk dilatih di SSB yang dikelola Dinas Pemuda dan Olahraga Medan,” ujarnya.
baca juga: Agum Gumelar Lantik Ketua DPD Ikal Lemhannas Sumut Priode 2023-2028
Sebelumnya, Pemko Medan telah menerima Sertifikat Hak Pakai yang diterbitkan oleh BPN Medan. Pulungan mengatakan, dengan adanya Sertifikat Hak Pakai yang dipegang Pemko Medan ini tidak ada lagi pihak yang bisa mengaku dan mengklaim lahan Lapangan tersebut.
“Dengan demikian, proses pembangunan Lapangan berjalan dengan lancar sesuai dengan target,”lanjutnya.
Pulungan mengatakan, Sertifikat Hak Pakai Nomor 00028 yang dikeluarkan oleh BPN Medan, tanggal 16 November 2022 ini menyatakan, pemegang hak atas lahan seluas 6.975 meter persegi itu adalah Pemko Medan cq Dinas Pemuda dan Olahraga.
“Kita juga telah menyampaikan kepada pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan Satpol PP, tentang terbitnya Sertifikat Hak Pakai tersebut,”tandasnya. (ril/ind)



