GARUT – Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Jabar, Dede Kusdinar menanggapi perihal wacana dari Menteri Desa (Mendes) soal penambahan masa jabatan kades menjadi 9 tahun.
Dede Kusdinar Ketua Apdesi Jabar itu sangat setuju dengan wacana tersebut. Namun demikian, Dede lebih setuju lagi jika masa jabatan kades tetap 6 tahun, tapi tidak ada periodisasi atau tidak ada batasan 3 periode.
Artinya menurut Ketua Apdesi Jabar itu, masa jabatan tetap 6 tahun namun tetap bebas mencalonkan diri walaupun sudah tiga periode menjabat. Atau dengan kata lain tidak ada batasan mencalonkan diri.
BACA JUGA: Penyuluh Pertanian Garut Sebut Kartu Tani Untuk Melindungi Kebocoran Subsidi Pupuk
Hal itu kata Dede, sebagaimana yang terjdi pada Anggota DPRD. Seorang Anggota DPRD juga tidak ada batasan mencalonkan diri atau tidak ada batasan periodisasi.
” Harapa saya sebetulnya tidak usah 9 tahun tapi jangan ada periodisasi tidak ada batasan 3 kali. Harapan seperti itu,” ujar Dede Kusdinar ketika ditemui di Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah Kabupaten Garut, Jumat 11 November 2022.
BACA JUGA: Danramil Malangbong Mengajak Gunakan Energi Lebih Kuat untuk Pembangunan, di Momen Hari Pahlawan
BACA JUGA: Pengelola Birci Journal Tak Terima Pencabutan Akreditasi oleh Dikti yang Diduga Tidak Sesuai
” Tapi kalau toh misalkan ada kebijakan adri pak Menteri 9 tahun saya juga sangat setuju. Untuk menjaga konflik di masyarakat agar panjang. Dan Kepala Desa itu kan besiknya tidak sama, baru 5 tahun menjabat baru bisa menjalankan regulasi jabatannya sudah habis,” ujar Dede Kusdinar.(atu)
BACA JUGA: Wakil Bupati Garut Ajak Masyarakat Meneladani Kiprah dan Perjuangan para Pahlawan
BACA JUGA: Mall Pelayanan Publik Ditargetkan Launching Juli 2023
BACA JUGA: Kades Panembong Menilai Jika Masa Jabatan Kades 9 Tahun Visi Misi Akan Tuntas



