JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia telah bekerja keras dan profesional dalam kasus yang menjerat Irjen Ferdy Sambo.
Kali ini Kepolisian melalui Tim khusus (TImsus) Polri kembali menetapkan tersangka terhadap istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap brigadir J.
Direktur Tindak Pidama Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut istri Ferdy Sambo itu dijerat dengan pasal yang sama dengan empat tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” kata Andi Rian di Bareskrim Polri, Jumat 19 Agustus 2022 seperti dikutip dari JPNN.
Dengan demikian, Putri terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun penjara dalam kasus itu.
Sebelumnya, Ketua Timsus Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan, penetapan Putri sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik.
Sebelumnya, dalam kasus ini, Putri sempat membuat laporan polisi terkait dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir J.
BACA JUGA: Purnawirawan TNI Ditikam Hingga Tewas di Lembang
Namun laporan yang dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan itu belakangan dihentikan penyidikannya karena dianggap tidak ditemukan unsur pidana. Sebelumnya, timsus menetapkan empat orang tersangka kasus kematian Brigadir J.
Keempat tersangka itu yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM. Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara. (cr3/jpnn/fey)