28.3 C
Garut
Minggu, Agustus 30, 2026

Buy now

GMNI Garut Serahkan Laporan Temuan BPK soal Hibah FKDT kepada Polisi

GARUT — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Garut menyerahkan laporan kepada Unit Reskrim Polres Garut terkait catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam pemeriksaan pertanggungjawaban belanja hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024.

Laporan tersebut disampaikan GMNI dengan harapan aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap sejumlah hal yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

Berdasarkan dokumen LHP BPK yang menjadi dasar laporan, Pemerintah Kabupaten Garut pada 2024 merealisasikan belanja hibah berupa uang kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mencatat adanya pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai Rp97.995.000.

Nilai tersebut terdiri atas pembelian tanah sebesar Rp80 juta, belanja alat tulis kantor (ATK) sebesar Rp12.995.000, dan belanja makanan sebesar Rp5 juta.

Salah satu catatan pemeriksaan berkaitan dengan pertanggungjawaban pembelian ATK. Dalam LHP BPK disebutkan, berdasarkan hasil konfirmasi kepada pihak toko, transaksi yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban tidak dilakukan di toko tersebut.

BPK juga mencatat adanya persoalan terkait bukti pertanggungjawaban pembelian makanan. Catatan tersebut menjadi bagian dari laporan GMNI yang kemudian diminta untuk ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Ketua GMNI DPC Garut, Pandi Irawan, mengatakan laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan dana publik sekaligus untuk meminta adanya pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Reskrim Polres Garut. Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat. Yang kami minta adalah temuan BPK ini tidak berhenti sebagai persoalan administratif, tetapi diperiksa apakah terdapat unsur pidana,” ujar Pandi (3/8/2026).

Menurut Pandi, pengembalian dana sebagai tindak lanjut atas temuan BPK juga perlu dilihat dalam rangkaian pertanggungjawaban penggunaan dana hibah.

“Kalau memang hanya kesalahan administratif, tentu harus dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses penyelidikan ditemukan adanya kesengajaan membuat atau menggunakan dokumen yang tidak benar, maka harus diproses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

GMNI meminta penyidik memeriksa dokumen dan nota yang digunakan dalam pertanggungjawaban dana hibah. Penelusuran tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kesesuaian antara dokumen pertanggungjawaban dengan transaksi yang sebenarnya.

Dalam laporan tersebut, GMNI turut menyebut Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai salah satu ketentuan yang dapat didalami apabila proses hukum nantinya menemukan bukti mengenai dugaan pemalsuan atau penggunaan surat yang tidak benar.

GMNI juga meminta aparat penegak hukum melakukan penelaahan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana hibah untuk mengetahui apakah terdapat persoalan hukum lainnya yang perlu diperiksa.

Namun demikian, temuan BPK dan laporan yang disampaikan GMNI belum dapat dijadikan dasar untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana. Catatan pemeriksaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan penelusuran lebih lanjut.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan berdasarkan dokumen, keterangan para pihak, dan alat bukti yang diperoleh.

Pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki kesempatan untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, pihak FKDT Kabupaten Garut belum menyampaikan tanggapan mengenai laporan yang disampaikan GMNI kepada Polres Garut.

GMNI Garut menyatakan menyerahkan penanganan laporan tersebut kepada aparat penegak hukum. Mereka berharap proses pemeriksaan dapat berjalan secara objektif dan profesional sehingga fakta mengenai pertanggungjawaban dana hibah tersebut dapat diketahui secara terang.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903