22.5 C
Garut
Senin, Oktober 7, 2024

Buy now

Diduga Ada PPPK Merangkap Panwascam, Bupati Garut Sebut Tidak Boleh, Bawaslu Garut: Dikonsultasikan Dulu

GARUT – Beredar kabar ada salah satu Ketua Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Garut yang merangkap dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menanggapi hal itu Bupati Garut Rudy Gunawan menyebut bahwa PPPK atau ASN ini tidak boleh merangkap jabatan dengan Panwascam. Hal itu diutarakan Rudy Gunawan ketika diwawancarai di lapangan Setda Garut Senin 10 Juli 2023.

Berdasarkan aturannya kata Rudy, PPPK dan PNS yang termasuk ASN tidak diperbolehkan merangkap jabatan dengan Panwascam. Rudy bahkan menyarankan agar mereka mengundurkan diri.

” PPPK tidak boleh. PNS boleh tidak jadi panwascam?, kan dia ASN. lihat aturannya-lihat aturannya yah. Panwascam itu saya kira gak boleh harus mengundurkan diri,” tegas Rudy.

BACA JUGA: Siapa Sosok H. Dadang Haris, Kader PPP yang Selaras dengan Beberapa Tokoh di Polling Cabup Garut 2024?

Ditemui terpisah, Asep Burhan, Koordit SDM dan Organisasi Bawaslu Kabupaten Garut, tidak mau buru-buru menanggapi temuan tersebut.

Namun demikian tampaknya Bawaslu Kabupaten Garut memang sudah mengetahui terkait temuan tersebut.

Dalam hal ini kata Asep, pihaknya sudah membahasnya di rapat pleno dan dari hasil keputusan rapat pleno tersebut, temuan ini harus dikonsultasikan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Karena untuk kasus PPPK ini memang masih belum jelas, berbeda dengan PNS. Dimana pihaknya sudah pernah bertanya kepada BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait masalah PPPK. Dimana jawaban BKN sendiri dalam surat edarannya menulis dengan redaksi PNS yang tidak boleh merangkap.

Menurut Asep berbeda ketika redaksi surat edaran tersebut ditulis ASN. Karena ASN itu mencakup PNS dan PPPK. Namun di surat edarah BKN hanya disebut PNS. Maka dari itu, untuk masalah PPPK pihaknya akan konsultasi lebih lanjut dengan Bawaslu Provinsi.

” Ini sudah dibahas di rapat pleno. Hasil rapat pleno itu untuk dikonsultasikan ke pimpinan di atas dalam hal ini adalah Bawaslu Provinsi. Karena ada kajian hukum yang berkaitan dengan masalah PPPK, berkaitan dengan PPPK ini ada surat edaran atau jawaban dari BKN bahwa jawaban BKN itu yang dimaksud di sana itu adalah PNS. Kajiannya apakah ini ASN atau PNS. Kalau ASN itu termasuk PPPK yah, tapi di jawaban BKN itu adalah kalimatnya PNS. Maka kami akan melakukan konsultasi ke Provinsi Jawa Barat,” Pungkas Asep Burhan. ( Gilang )

BACA JUGA: H. Dadang Haris Dominasi Polling Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 yang Digelar JIG

BACA JUGA: Uu Zaenal:Kendaraan Dinas Masih Banyak Dikuasai Mantan Pejabat Garut yang Sudah Purna Tugas

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Bircunews.com merupakan perusahaan media. Bircunews.com hadir untuk memberikan informasi yang berimbang, informatif, edukatif, yang sesuai dengan pedoman undang-undang pers no 40 tahun 1999.