28.9 C
Garut
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

Desa Banjarsari Rupanya Desa Mandiri Pertama di Kabupaten Garut

GARUT – Desa Banjarsari, Kecamatan Bayongbong, merupakan desa mandiri pertama di Kabupaten Garut. Beberapa waktu lalu Desa Banjarsari mendapatkan penghargaan atas capaian itu dari Kementerian Desa dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Untuk diketahui, sebagaimana dikutip dari bps.go.id, yang dimaksud desa mandiri adalah sebagai berikut:

Menurut Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dalam pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yaitu: (1) kebutuhan dasar, (2) pelayanan dasar, (3) lingkungan, dan (4) kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, aksesibilitas/transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik. Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75.

Kepala Desa Banjarsari, Yolanda Oktavia adalah kades yang berhasil membawa Desa Banjarsari menjadi Desa Mandiri pertama di Kabupaten Garut.

Ketika ditemui di Kecamatan Bayongbong, Rabu kemarin, Yolanda mengungkapkan syukur dan bangganya atas capaian tersebut.

“ Alhamdulillah untuk desa Banjarsari kami mendapatkan penghargaan dari bapak Menteri Desa, penghargaan sebagai desa mandiri pertama di Kabupaten Garut,” ujarnya.

Penetapan sebagai desa mandiri itu diraih pada tahun 2019 lalu. Desa Banjarsari juga pernah mendapatkan hadiah dari Gubernur Jabar yaitu berupa mobil Maskara (Mobil Aspirasi Kampung Juara).

“ Pada tahun 2019 alhamdullllah sudah ada perhatian dari pak Gubernur yaitu perhatian sebagaimana kita diberikan kendaraan maskara dan alhamdullillah dari pak menteri desa kami diberi penghargaan bentuk piagam dan itu sangat luar biasa bagi kami,” ujar Yolanda.

“ Saya ucapkan terima kasih khususnya kepada pak menteri atas penghargaan yang saya terima di pendopo Kabupaten Cirebon,” tambahnya.

Yolanda berharap prestasi desa mandiri ini bisa menjadi motivasi bagi desa lain di Kabupaten Garut agar Kabupaten Garut semakin maju. Karena kemajuan kabupaten itu berawal dari desa.

“ Dan kami ucapkan kepada pak bupati Garut yang telah mendukung mensuport dan kemarin pada saat apel saya diberikan simbolis piagam penghargaan tersebut oleh pak bupati. Kepada berbagai pihak terima kasih dan juga pada pendamping desa, tingkat kecamatan dan kabupaten dan seluruh warga desa,” tutupnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Garut, Idad Badrudin menjelaskan, pada tahun 2022 ini jumlah desa mandiri di Kabupaten Garut sudah mencapai 70 desa.

Di awal tahun 2019, desa mandiri di Kabupaten Garut baru berjumlah 19 desa. Karena itu apda tahun 2022 jumlahnya meningkat signifikan.

Idad menyebut bahwa Kabupaten Garut menargetkan di tahun 2023 mendatang jumlah desa mandiri bisa bertambah lagi menjadi 50 persen dari total desa di Kabupaten Garut. (gilang)

BACA JUGA: Pengelola Birci Journal Tak Terima Pencabutan Akreditasi oleh Dikti yang Diduga Tidak Sesuai

BACA JUGA: Pembelajaran Bahasa Indonesia di Garut Diharapkan Memanfaatkan Teknologi Digital

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903