Cara Cek NIK KTP Sumedang Secara Online – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam e-KTP harus tercatat di Dukcapil Pusat.
Jika belum tercatat di Dukcapil, maka pemiliknya akan menemui sejumlah masalah ketika hendak menggunakannya untuk berbagai keperluan administrasi.
Dalam hal ini bagi warga Kabupaten Sumedang, harus bisa mengecek apakah NIK KTP tersebut sudah tercatat di Dukcapil pusat atau belum.
Jika belum kita harus segera mendaftarkannya agar tidak menjadi kendala yang serius di kemudian hari.
Dan untuk mendaftarkannya di Dukcapil pusat, kita bisa melakukannya secara online. Warga Sumedang tidak perlu repot-repit mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk mengetahui apakah NIK KTP warga Sumedang sudah terdaftar di Dukcapil pusat, berikut ini cara cek NIK KTP secara online:
Cek NIK KTP secara online via SMS dan WhatsApp
Untuk mengecek NIK KTP secara online bisa dilakukan melalui 3 cara berikut ini:
- Warga Sumedang bisa menghubungi call center Halo Dukcapil di nomor 1500-537. Dengan begitu anda tidak perlu datang ke Disdukcapil kabupaten.
- Warga Sumedang juga bisa menggunakan pesan whatsapp atau SMS ke nomor 08118005373 dengan format SMS Cek#KTP#NIK. Sementara untuk format WhatsApp yaitu Nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota.
- Warga Sumedang juga bisa mengeceknya melalui media sosial, yaitu akun facebook resmi Dukcapil dengan nama Dirjen Dukcapil, sedangkan untuk akun Twitter resmi Dukcapil @ccdukcapil.
NIK KTP Akan Dijadikan NPWP
Rencananya pada 1 Januari 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP akan terintegrasi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Humas Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengimbau agar wajib pajak yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP untuk segera melakukannya.
BACA JUGA: Cara Cek KTP Online Tasikmalaya, Tak Perlu Datang Ke Disdukcapil
Pemerintah sudah mengaturnya di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
Apakah Semua yang Mempunyai NIK Wajib Bayar Pajak?
Ketika NIK KTP sudah dijadikan NPWP apakah semua wajib bayar pajak?
menurut Neil, tidak semua yang mempunyai NIK otomatis menjadi wajib bapak, karena yang menjadi wajib pajak ada ketentuannya.
Belum tentu yang mempunyai NPWP itu harus bayar pajak. Artinya walaupun NIK KTP Dijadikan NPWP, mereka tidak otomatis jadi wajib pajak.
Demikian Cara Cek NIK KTP Sumedang Secara Online. Semoga bermanfaat.
BACA JUGA: Cara Cek NIK KTP Garut Secara Online



