26.2 C
Garut
Jumat, April 17, 2026

Buy now

Bawaslu Garut Putuskan 14 Oknum Satpol PP Kabupaten Garut Melanggar Peraturan Perundang-undangan Lainnya

GARUT – Bawaslu Kabupaten Garut memutuskan bahwa 14 oknum pegawai Satpol PP Kabupaten Garut yang sebelumnya viral mendukung Gibran Rakabuming Raka, diduga telah melakukan pelanggaran netralitas, secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran pemilu, yakni melanggar peraturan perundangundangan lainnya. Hal itu diputuskan dalam rapat pleno Bawaslu Garut berdasarkan kajian yang dilakukan.

Dalam Peraturan perundang-undangan lainnya yang telah dilanggar oleh 14 oknum satpol PP Garut sebagai terlapor yakni Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPanRB) Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Dalam surat edaran (SE) tersebut, tepatnya huruf E angka 1 dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), seTap PPNPN wajib bersikap Netral dan bebas dari pengaruh maupun intervensi semua golongan, termasuk peserta pemilu.

Mengacu pada aturan tersebut, didukung oleh fakta-fakta yang diperoleh selama proses penanganan pelanggaran, ke 14 oknum Satpol PP telah menunjukkan sikap yang Tdak netral dengan cara membuat video berdurasi 19 deTk yang berisi Tndakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu peserta pemilu, yakni Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Oleh karena itu, atas pelanggaran tersebut, Tndak lanjut dan sanksi terhadap ke 14 orang yang terlibat berdasarkan SE 01/2023 Huruf E angka 2 huruf e, yakni dikenakan sanksi secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja antara instansi pemerintah yang berkaitan dengan PPNPN sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antar keduanya.

Kemudian Huruf E angka 3 yang menyebutkan bahwa bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Adapun SKB yang dimaksud adalah SKB antara Ketua Bawaslu Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan Kepala Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Dalam SKB tersebut, tepatnya pada Lampiran II huruf B angka 8 dan 12 disebutkan bahwa ASN dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu atau Pemilihan, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye, melipuT pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang.

Kemudian dilarang membuat keputusan/Tndakan yang dapat menguntungkan/merugikan peserta Pemilu atau Pemilihan baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye. Berdasarkan hal-hal tersebut, sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022, Bawaslu Garut merekomendasikan Tndak lanjut dan sanksi kepada 14 orang Satpol PP yang berkaitan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang Berwenang (PyB) dalam hal ini kepada Sekda Kabupaten Garut dan ditembuskan kepada BKD Kabupaten Garut dan Kasatpol PP Kabupaten Garut untuk diTndaklanjuT sebagaimana aturan yang berlaku seperT disebutkan sebelumnya.

Sebelumnya, Bawaslu Garut Bersama Sentra Gakkumdu telah melakukan penanganan pelanggaran atas dua laporan dugaan pelanggaran netralitas oleh 14 oknum satpol PP yang terregister tanggal 3 dan Tanggal 4 Januari 2024 yang sekaligus merupakan temuan yang terregister tanggal 5 Januari 2024.

Beberapa hasil kajiannya, diantaranya: Pertama, Pasal 280 (3) UU 7/2017 Tentang Pemilu sebagai pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni berbunyi “se6ap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal ini Aparatur Sipil Negara dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan 6m kampanye Pemilu”.

Namun demikian, berdasar SK Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Gibran Kabupaten Garut, akun media sosial pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo – Gibran, serta berdasarkan keterangan dalam proses klarifikasi, ke 14 oknum satpol PP bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut, sehingga Tdak memenuhi unsur pasal sebagaimana dimaksud.

Kedua, Pasal 283 ayat 1 UU 7/2017 tentang Pemilu sebagai pasal yang disangkakan sebelumnya, yakni berbunyi “pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu, baik sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye”, juga Tdak memenuhi unsur.

Hal tersebut karena, berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, ke 14 oknum Satpol PP bukan merupakan Aparatur Sipil Negara. Namun demikian, berdasarkan kajian lebih lanjut, Bawaslu Garut memutuskan bahwa ke 14 orang tersebut merupakan pegawai dengan status PPNPN.

Lebih lanjut, penyebutan status PPNPN untuk ke 14 oknum Satpol PP Garut, yakni mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Np 156/PMK.05/2019 Tentang Dana Perhitungan Pihak KeTga Pasal 1 ayat 18 yang berbunyi “Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disebut PPNPN adalah pegawai 6dak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan atas beban APBN/APBD”.” Mengacu pada aturan tersebut dan berdasarkan fakta pada proses penanganan pelanggaran yang dilakukan, diketahui bahwa 14 oknum satpol PP merupakan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dan Tenaga Kerja Sukarelawan (TKS) yang mendapatkan gaji/honor serta seragam dinas yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut, sehingga TKK dan/atau TKS tersebut dapat dikategorikan sebagai PPNPN.(gilang)

baca juga: Bawaslu Kabupaten Garut Penguatan Kapasitas Saksi Peserta Pemilu pada Pemilihan Umum 2024

baca juga: Melakukan Kunjungan Kerja Terakhir Sebagai Bupati, Rudy Gunawan Cek Pembangunan Gedung Ciplaz Garut

baca juga: Bawaslu Garut Bersama Satpol PP Tertibkan APK di Tarogong Kidul

Gilang Candra

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903