GARUT – Ramai pemberitaan di media bahwa ada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Garut menerima bansos Pemerintah.
Tentu saja temuan ini sangat menggemparkan, karena ASN seharusnya tidak boleh menerima bansos. Apalagi di sisi lain, banyak warga miskin, kalangan jompo dhuafa yang tidak mendapatkan bansos. Tentu saja ini sangat miris sekali.
Namun demikian, dari hasil verifikasi Anggota DPRD Garut, dari Komisi IV, Yudha Puja Turnawan, data ribuan ASN itu kurang valid.
Yudha Puja Turnawan menyebutkan, setelah hasil verifikasi, didapatkan data sementara yang valid, sebanyak 226 ASN menerima bansos. Sebagian ada yang PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) dan sebagian besar lagi adalah PNS.
Kendati demikian, bisa saja data ini bertambah karena ada data yang belum diverifikasi.
Data ini semua, Yudha dapatkan setelah melakukan kunjungan kerja ke Pusdatin Kesos Kemensos RI Rabu 20 Juli lalu.
Agus Zainal Arifin dari Pusdatin Kesos Kemensos menjelaskan bahwa ada sekitar 270 PNS ( ASN ) di Garut yang mendapatkan bansos pemerintah, namun sayang pusdatin waktu itu tidak membuka by name by address nya (BNBA).
Kemudian hari ini Jumat 22 Juli, dari keterangan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Garut, Aji Sukarmaji saat audiensi dengan GMNI menyebutkan bahwa bahwa dari lampiran LHP BPK RI disinyalir ada 766 PNS yang menerima bansos pemerintah.
Kemudian dari data 766 orang yang disinyalir menerima bansos itu sudah dilakukan rekonsiliasi data oleh Irjen Kemensos dan Pusdatin Kemensos. Maka didapatkan hasilnya dari 766 orang tersebut, sekitar 244 orang sudah dipastikan bukan ASN.
Sehingga menyisakan residu data ada 522 orang yang diindikasikan menerima bansos.
Setelah itu Kemensos RI memberikan instruksi ke Dinsos Garut untuk memverifikasi lagi sebanyak 522 orang penerima bansos.
Nah dari 522 orang ini yang sudah diverifikasi baru 350 orang dan didapatkan data sebanyak 226 orang merupakan ASN. Sementara itu masih ada sisa 172 orang lagi yang belum diverifikasi.
Lebih lanjut Yudha menjelaskan, dari 226 yang terbukti ASN, sebagian kecilnya ada yang belum pernah mengambil kartu KKS di Himbara. Kemudian ada juga yang menyalurkan kembali ke orang yang tidak mampu. Dan ada pula yang menerima bansos tersebut.
Tentu saja kata Yudha, ASN dalam hal ini dilarang menerima bansos Pemerintah. Karena bansos Pemerintah hanya diperuntukkan bagi kalangan masyarakat miskin dan masyarakat rentan terhadap risiko sosial.
Dalam peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dijelaskan bahwa bantuan sosial hanya diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial. Seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana; dan/atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
” Tentu kita tidak bisa menyalahkan secara sepihak kepada ASN tersebut. Perlu ada investigasi menyeluruh. Dan harapan kita ASN tersebut bisa kooperatif mengembalikan bansos yang diterima selama dia sudah menjadi ASN. Karena memang di kunker kami ke Pusdatin Kesos Kemensos RI hari Rabu tanggal 20 Juli 2022, menurut keterangan pak Agus Zainal Arifin, rekomendasi dari Irjen Kemensos, para ASN yang terbukti menerima bansos harus mengembalikan bansos tersebut,” ujar Yudha.
” Kalau ternyata dia terbukti mengondisikan dirinya menjadi penerima bansos juga harus ada penegakan disiplin,” tambah Yudha.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan di Garut Naik, Wakil Bupati Merasa Prihatin
Dari temuan ini, Yudha berharap ada pendataan yang komprehensif. Karena warga Garut yang masuk DTKS ada 1,85 juta jiwa dari 2,6 juta jiwa penduduk Garut. Ini berarti banyak orang mampu yang masuk DTKS. Karena penduduk miskin Garut ada di kisaran 10,6 persen sekitar 270 ribu lebih yang miskin.
BACA JUGA: Robi Darwis Berharap Pelatih Persib Memberikan Menit Bermain di Laga Perdana
” Kita menginginkan bantuan sosial itu tepat sasaran dan semua elemen harus bersinergi. Bappenas RI dengan pendataan regsoseknya, BKKBN dengan pendataan keluarga, BPS dan Pusdatin Kesos Kemensos RI. Begitu juga dengan Dinsos Garut harus mengoptimalkan organ TKSK, Puskesos Pendamping PKH dan Operator SIKS Ng di tiap desa untuk memverifikasi memvalidasi warga Garut yang benar benar miskin,” tutupnya. (gilang)