29.3 C
Garut
Selasa, Agustus 11, 2026

Buy now

Abdusy Syakur Amin Lantik Tiga Kades PAW Lima Desa Masih Berproses

GARUT – Estafet kepemimpinan pemerintahan desa di Kabupaten Garut kembali bergerak. Tiga kepala desa hasil Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) resmi dilantik Bupati Garut Abdusy Syakur Amin dalam prosesi pengambilan sumpah jabatan yang berlangsung di Ruang Pamengkang Pendopo Kabupaten Garut, Selasa, 11 Agustus 2026.

Ketiga kepala desa yang dilantik yakni Hedi Kuswandi, A.Ma sebagai Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Pakenjeng; Falah Ramdani sebagai Kepala Desa Cimanganten, Kecamatan Tarogong Kaler; serta Asep Hindarsah sebagai Kepala Desa Caringin, Kecamatan Karangtengah.

Prosesi pelantikan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami kekosongan kepemimpinan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Kabid Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Idad Badrudin, S.E., mengatakan pelantikan tiga kepala desa tersebut merupakan hasil dari tahapan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu yang telah dilaksanakan sebelumnya.

“Sebagaimana kita telah menyaksikan barusan, pimpinan Bapak Bupati Garut Abdusy Syakur Amin telah melantik tiga kepala desa hasil pemilihan kepala desa antar waktu (PAW),” ujar Idad.

Dalam prosesi tersebut, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik ketiga kepala desa untuk menjalankan amanah pemerintahan di wilayah masing-masing.

Menurut Idad, proses pengisian kepala desa melalui mekanisme PAW masih berlanjut. Dua desa lainnya, yakni Desa Cisewu, Kecamatan Cisewu, dan Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, saat ini masih menyelesaikan proses verifikasi administrasi.

“Untuk yang dua masih proses verifikasi administrasi, yaitu Desa Cisewu Kecamatan Cisewu dan Desa Cigadog Kecamatan Sucinaraja. Mudah-mudahan minggu ini selesai administrasinya dan kita laksanakan pelantikan,” katanya.

Dengan demikian, setelah tiga kepala desa resmi dilantik, perhatian DPMD Garut kini tertuju pada penyelesaian administrasi dua desa tersebut agar proses pelantikan dapat segera dilaksanakan.

Sementara itu, sejumlah desa lainnya masih berada dalam tahapan proses PAW. Desa Lembang, Desa Leles, serta Desa Margamulya, Kecamatan Cikajang, masih harus menyelesaikan tahapan yang telah ditentukan sebelum memasuki agenda pelantikan.

Idad menegaskan, setiap tahapan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Garut memastikan mekanisme pengisian jabatan kepala desa melalui PAW berjalan secara administratif dan sesuai prosedur.

Pelantikan tiga kepala desa hari ini pun bukan sekadar seremoni pergantian jabatan. Di balik pengambilan sumpah tersebut terdapat harapan agar kepemimpinan baru mampu menghadirkan pemerintahan desa yang lebih responsif, memperkuat pelayanan publik, serta menjawab kebutuhan masyarakat di tengah berbagai tantangan pembangunan.

Dengan masih adanya beberapa desa yang menjalani tahapan PAW, proses ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pemerintahan di tingkat desa. Pemerintah Kabupaten Garut pun terus mendorong agar seluruh tahapan dapat diselesaikan secara tertib, sehingga desa-desa yang masih menunggu dapat segera memiliki kepala desa definitif hasil PAW.

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903