27.4 C
Garut
Sabtu, April 18, 2026

Buy now

Masyarakat Sumut Terima 10 Ribu BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi menyerahkan 10.000 BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai upaya peningkatan Jaminan Ketenagakerjaan (JKK) masyarakat Sumut.

Penyerahan ini dilakukan Edy Rahmayadi saat kegiatan housewarming Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Jalan Pattimura Nomor 344, Medan, Selasa (24/1).

Ini tahun kedua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat yang berprofesi antara lain nelayan, petani, penggali kubur, serta kelompok sosial rentan dan miskin.

Tahun sebelumnya, Pemprov Sumut juga sudah menyerahkan 10.000 BPJS Ketenagakerjaan untuk kelompok rentan dan miskin, Edy Rahmayadi berharap Pemprov Sumut bisa memberikan lebih banyak ke depannya.

“Inilah salah satu contoh negara hadir di tengah masyarakatnya, memberikan jaminan kepada rakyat, Sumut memberikan 10.000 iuran tahun ini dan tahun lalu juga sudah memberikan dengan jumlah yang sama, tahun depan mudah-mudahan lebih banyak yang bisa kita bantu,” kata Edy Rahmayadi.

Edy Rahmayadi menjelaskan, pentingnya jaminan terutama kesehatan kepada masyarakat untuk mengurangi risiko dalam bekerja.

“Kita bekerja tidak tahu apa yang akan terjadi, karena itu BPJS hadir, bila yang tidak diinginkan terjadi, misalnya meninggal dunia, anak dan istri kita tentu terbantu dengan hadirnya BPJS Ketenagakerjaan,” kata Edy Rahmayadi.

Selain itu, Edy Rahmayadi juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagut yang meningkatkan pelayanannya. Berubahnya wajah pelayanan BPJamsostek Kanwil Sumbagut menurutnya akan lebih membantu masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima.

Deputi Direktur BPJamsostek Wilayah Sumbagut Henky Rhosidien mengatakan BPJamsotek Sumbagut mengubah ruang pelayanan menjadi lebih kekinian untuk menjawab tuntutan masyarakat saat ini.

Selain itu, juga ada layanan Jamsostek 24 jam melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang akan mempermudah peserta untuk melakukan berbagai kegiatan di BPJamsostek Sumbagut.

“Ini merupakan tuntutan masyarakat serta arahan dari Pak Gubernur, memberikan pelayanan yang prima, begitu juga digitalisasi yang akan mempermudah kita dalam melakukan berbagai kegiatan,” kata Henky Rhosidien.

Pada kesempatan ini, BPJamsostek juga menyerahkan santunan sekitar Rp300 juta kepada ahli waris peserta. Santunan ini secara simbolis diserahkan oleh Edy Rahmayadi langsung kepada beberapa ahli waris.

baca juga: Soal Penambahan Tarif Sarana, UPT Situ Bagendit Berikan Penjelasan

“Pada kesempatan ini santunan terbesar kita sekitar Rp240 juta, ada juga yang Rp40 juta, mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh ahli waris,” kata Hanky Rhosidien.

Hadir pada acara ini Kadis Ketenagakerjaan Abdul Haris Lubis, Kadis Kesehatan Alwi Mujahit serta OPD terkait Pemprov Sumut dan Pemko Medan. Hadir juga tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJamsostek. (ind)

baca juga: Kecamatan Cibalong Garut, Jumlah Desa dan Batas Wilayahnya

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903