MEDAN – Rumah Sakit Umum (RSU) Haji yang merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan menyediakan fasilitas pelayanan, sarana prasarana serta alat kesehatan untuk Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) Rujukan.
Termasuk upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan UKM Rujukan tingkat daerah dan penyediaan layanan kesehatan untuk UKP Rujukan, UKM dan UKM Rujukan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Arief S Trinugroho.
Arief menjelaskan, penyediaan fasilitas layanan ini sebagai bentuk komitmen dan dukungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut mengembangkan RSU Haji Medan.
Terutama lanjut Arief, pada pembangunan dan rehabilitasi dalam rangka peningkatan layanan kesehatan masyarakat di kantor gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponogoro Nomor 30 Medan, Senin (9/1).
baca juga: Istri Gubernur Sumut Berpesan Begini ke Kelompok Pengajian
“Ada beberapa kebijakan Gubernur untuk RS Haji Medan, sesuai Surat Keputusan Nomor 188.44/9/KPTS/2022, antara lain, dalam bentuk pembangunan dan peningkatan, yakni pembangunan tower di RS Haji Medan nantinya. Diharapkan akan menambah peningkatan layanan dengan kapasitas tempat tidur sebanyak 400 unit. Serta optimalisasi layanan Kanker, Jantung, Stroke dan Uro-Nefro,” ucap Arief.
baca juga: Pemprovsu Selesaikan 72 Segmen Tapal Batas Antar Provinsi dan Kabupaten/Kota
Sementara itu, Direktur RSU Haji Medan Rehulina Ginting menyampaikan, RSU Haji Medan sudah melakukan beberapa program kegiatan dan penyuluhan, terutama pada Stunting, HIV, TBC dan juga KB. RSU Haji Medan sudah melakukan MoU dengan beberapa RSUD untuk menerima pasien tersebut.
baca juga: Yudha, Anggota DPRD Garut Bantu 3 Keluarga Korban Kebakaran di Pasirwangi
“Selain RSUD kita juga melakukan pemantauan pada beberapa Puskesmas di daerah untuk melakukan penyuluhan terkait stunting dimana ada 10 Puskesmas, yang kami pantau dalam melakukan penyuluhan ini,” katanya. (ind)



