MEDAN – Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Andri Alfisah BA pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Biro Hukum, Biro Pemerintah dan OTDA, Satpol PP Dan dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ketentraman masyarakat dan Ketertiban Umum di ruang komisi A gedung DPRD Sumut lantai I, Selasa 18 Oktober 2022.
Hadir, Ketua Komisi A Muhammad Adri Alfisah BA (fraksi Demokrat), anggota komisi H Ajie Karim (fraksi Gerindra).
Dalam pertemuan tersebut, Andri meminta agar di dalam ketentuan umum dari isi Perda nantinya tidak mengambil tugas dengan Perda yang ada di kabupaten Kota. Sehingga, terjalin singkronisasi dengan Perda yang sudah ada sebelumnya.
Selain itu, politisi asal Daerah Pemilihan (Dapil) Binjai-Langkat ini juga berharap, pembahasan Perda yang disusun harus berdasarkan naskah akademisi dan ranperda.
Sehingga, naskah dari Perda tersebut tidak berulang-ulang.
“Perda ini (ketentraman dan ketertiban umum-red) harus sempurna, dan draf penyusunannya sesuai dengan kebutuhan masyarakat Sumatera Utara,”tegas Andri lagi.
BACA JUGA: Pencairan Insentif Covid, Direktur RSUD dr Slamet Garut Akan Verifikasi Dulu
Selain itu, lanjut Andri, adapun isi dari aturan ini akan memberlakukan aturan jam malam bagi masyarakat. Mengantisipasi aksi kejahatan dan aksi balap liar yang telah mengganggu ketentraman masyarakat dan ketertiban umum.
BACA JUGA: Pemkab Garut Rencanakan Lakukan Perbaikan Kelas Sekolah Rusak Besar-besaran di 2023
“Dengan adanya perda tersebut, maka pihak kepolisian dan satpol PP dapat bertindak tegas dengan dasar Perda tersebut,”katanya melalui Tenaga Ahli komisi A.
Untuk diketahui, dalam pembahasan awal, komisi A menskor rapat lanjutan dengan mengundang tim naskah akademisi untuk menyusun ranperda tersebut.
“Rapat kita skor, dan dilanjutkan kembali dengan mengundang tim akademisi kembali,”ucapnya sembari mengetuk palu sidang. (ind)



