GARUT– Lantai papan yang mulai lapuk menjadi pijakan sehari-hari bagi Ibu Wati. Beberapa bagian atap rumahnya telah lama ambruk. Kamar bagian depan hanya beratapkan plastik, sementara sebagian genting di bagian depan rumah sudah tidak ada.
Di rumah sederhana yang berada di Kampung Galeuh Pakuan RT 02 RW 09, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, itu, Ibu Wati menjalani kehidupan bersama anaknya, Abdullah Yusuf Ibrahim.
Ibu Wati merupakan seorang janda dhuafa penyandang disabilitas. Ia merupakan penyandang tuna rungu dan tuna wicara. Untuk memenuhi kebutuhan hidup, selama ini ia bekerja sebagai buruh tani.
Namun, pekerjaan tersebut kini semakin sulit didapat. Lahan tempatnya biasa bekerja telah beralih fungsi sehingga kesempatan Ibu Wati untuk menjadi buruh tani semakin berkurang.
Di tengah keterbatasan itu, rumah yang ditempatinya pun berada dalam kondisi yang tidak layak huni. Lantai papan yang lapuk berpotensi membahayakan keselamatan penghuni. Atap kamar bagian depan yang telah lama ambruk hanya ditutup plastik sebagai pelindung seadanya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Anggota DPRD Kabupaten Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yudha Puja Turnawan, yang mengunjungi kediaman Ibu Wati pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Yudha datang bersama Supriadi dari Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut dan Jaman selaku pendamping sosial Desa Galihpakuwon.
Sebagai bentuk kepedulian pribadi, Yudha memberikan bantuan sembako dan santunan uang tunai kepada Ibu Wati. Sementara itu, Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Garut turut memberikan bantuan berupa beras, minyak dan telur.
Namun, bagi Yudha, bantuan tersebut bukanlah jawaban akhir atas persoalan yang dihadapi Ibu Wati.
Menurutnya, kondisi rumah yang tidak layak huni serta keterbatasan ekonomi yang dialami Ibu Wati membutuhkan perhatian dan intervensi pemerintah secara lebih berkelanjutan.
Persoalan lainnya adalah Ibu Wati belum mendapatkan jaring pengaman sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Berdasarkan data yang disampaikan Yudha, Ibu Wati tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada desil 5.
Padahal, pendamping sosial disebut telah melakukan ground checking sebanyak tiga kali dan berulang kali mengusulkan agar desil Ibu Wati diturunkan. Namun, hingga kini perubahan tersebut belum terealisasi.
“Semoga Pemkab Garut bisa membantu perbaikan rumah Ibu Wati,” harap Yudha.
Ketika Kebaikan Tetangga Menjadi Penyangga Kehidupan
Di tengah berbagai keterbatasan tersebut, Ibu Wati masih mampu bertahan. Salah satu penopangnya justru datang dari lingkungan sekitar.
Kebaikan para tetangga menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-harinya. Ketika penghasilan sebagai buruh tani semakin tidak menentu, kepedulian warga sekitar menjadi salah satu alasan Ibu Wati dan anaknya tetap dapat bertahan.
Namun, tentu tidak semestinya keberlangsungan hidup warga dalam kondisi rentan hanya bergantung pada belas kasih lingkungan sekitar.
Yudha menilai Ibu Wati termasuk kelompok yang membutuhkan pelayanan kesejahteraan sosial dan perlu mendapatkan prioritas dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya, termasuk kebutuhan tempat tinggal yang layak.
Menurutnya, negara memiliki landasan hukum yang cukup kuat untuk hadir memberikan perlindungan kepada warga dalam kondisi seperti Ibu Wati.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi masyarakat. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan amanah mengenai perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, termasuk jaminan serta bantuan sosial bagi penyandang disabilitas miskin atau tidak memiliki penghasilan.
Di tingkat daerah, Kabupaten Garut juga telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Karena itu, persoalan Ibu Wati bukan semata-mata tentang bantuan sembako atau santunan sesaat. Ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana memastikan seorang warga negara yang berada dalam kondisi rentan dapat hidup aman, memiliki tempat tinggal yang layak, serta memperoleh perlindungan sosial sesuai kebutuhannya.
Menunggu Negara Hadir
Perbaikan rumah Ibu Wati tidak harus semata-mata mengandalkan APBD. Menurut Yudha, pemerintah daerah dapat membangun kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk melalui pendanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR yang diinisiasi dan difasilitasi pemerintah daerah.
Dengan kondisi rumah yang sudah membahayakan, kebutuhan tersebut menjadi semakin mendesak.
Bagi Ibu Wati, rumah bukan sekadar bangunan dengan dinding dan atap. Rumah adalah tempat berlindung bagi dirinya dan anaknya dari hujan, panas, serta berbagai risiko keselamatan.
Ketika sebagian atap sudah runtuh, lantai papan mulai lapuk, dan penghasilan semakin tidak menentu, persoalan rumah layak huni berubah menjadi persoalan keselamatan dan martabat manusia.
Di sisi lain, masih ada sumber kepedulian lain yang diharapkan dapat hadir.
Yudha berharap Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Garut dapat ikut memberikan perhatian kepada Ibu Wati. Menurutnya, kondisi Ibu Wati perlu dilihat dalam konteks penerima manfaat zakat yang memenuhi ketentuan syariah, termasuk kelompok fakir atau miskin apabila sesuai dengan hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.
Kunjungan Jumat itu mungkin hanya berlangsung beberapa jam. Bantuan yang diberikan pun mungkin belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan Ibu Wati.
Tetapi dari rumah dengan lantai papan yang lapuk itu, ada sebuah pesan yang jauh lebih besar: bahwa di balik data dan angka statistik kesejahteraan, ada manusia yang membutuhkan negara untuk benar-benar hadir.
Ibu Wati tidak hanya membutuhkan bantuan untuk bertahan hari ini.
Ia membutuhkan kepastian bahwa sebagai warga negara dan sebagai penyandang disabilitas, hak-haknya untuk hidup aman, layak, dan bermartabat tidak berhenti hanya karena namanya berada pada sebuah desil dalam data.
Sebab, ketika sebuah rumah hampir tidak lagi layak untuk dihuni, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kondisi sebuah bangunan.
Yang dipertaruhkan adalah keselamatan, martabat, dan hak seorang warga negara.



