Garut – Suara para guru dan tenaga kependidikan honorer kembali menggema di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Garut. Dalam audiensi yang digelar Jumat (17/4/2026), Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR) Kabupaten Garut menyampaikan berbagai aspirasi yang mencerminkan kegelisahan sekaligus harapan besar terhadap masa depan mereka.
Audiensi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Garut, Asep Rahmat, S.Pd., didampingi anggota DPRD dari Fraksi Golkar, H. Iman Alirahman, S.H., M.Si. Pertemuan ini menjadi bagian dari rangkaian milad ke-20 FAGAR yang dikemas dalam suasana silaturahmi, namun sarat dengan “curhatan akbar” para honorer.
Dalam forum tersebut, dua isu utama mengemuka, yakni persoalan tenaga honorer di sekolah negeri dan swasta, serta keterbatasan kuota tenaga kerja penuh waktu. Kedua hal ini dinilai menjadi akar dari berbagai ketidakpastian yang selama ini dihadapi para honorer.
Salah satu sorotan penting adalah masih adanya tenaga honorer yang belum terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kondisi ini dinilai krusial karena berdampak langsung terhadap pengakuan status, akses program pemerintah, hingga peluang peningkatan kesejahteraan. FAGAR pun mendesak adanya solusi konkret agar para honorer tersebut dapat segera masuk ke dalam sistem resmi.
Tak hanya itu, aspirasi juga datang dari tenaga paruh waktu, khususnya tenaga teknis non-guru, yang menginginkan kejelasan status serta peluang untuk beralih menjadi tenaga penuh waktu. Sementara di sisi lain, tuntutan lain turut mengemuka, seperti usulan penempatan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di bawah naungan Dinas Pendidikan, hingga dorongan peningkatan kesejahteraan melalui insentif yang lebih layak.
Menanggapi hal tersebut, Asep Rahmat menilai bahwa seluruh aspirasi yang disampaikan pada dasarnya realistis dan memiliki dasar yang kuat untuk diperjuangkan. Namun demikian, ia tidak menampik bahwa upaya penyelesaiannya masih terkendala oleh regulasi yang berlaku saat ini.
“Persoalan honorer yang belum masuk Dapodik ini sebetulnya tidak diharapkan terjadi. Pemerintah pusat sendiri menginginkan tidak ada lagi status honorer, artinya semua harus terdata dan memiliki kejelasan status,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, untuk dapat masuk ke dalam sistem Dapodik, tenaga honorer harus memiliki dasar administrasi seperti Surat Keputusan (SK) atau Surat Penugasan (SP) dari kepala daerah. Namun di sisi lain, kebijakan pemerintah justru membatasi pengangkatan tenaga honorer baru. Kondisi ini menciptakan dilema yang nyata di lapangan.
Meski demikian, DPRD Garut memastikan tidak akan berhenti pada tahap menerima aspirasi semata. Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai masukan tersebut melalui konsultasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, mengingat persoalan ini berkaitan erat dengan kewenangan regulasi yang lebih tinggi.
“Kami akan dorong dan konsultasikan lebih lanjut, karena ini menyangkut aturan di tingkat pusat. Dibutuhkan regulasi baru agar persoalan honorer ini bisa diselesaikan secara menyeluruh,” tegasnya.
Audiensi ini menjadi bukti bahwa ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat tetap terbuka. Di tengah keterbatasan regulasi, harapan para honorer kini bertumpu pada keberanian para pemangku kebijakan untuk menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan.



