26.8 C
Garut
Kamis, Juni 11, 2026

Buy now

IPM Garut Masih ke-25 di Jawa Barat, Wabup: Yang Terpenting Bukan Urutannya

GARUT – Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Garut, saat ini menduduki posisi ke-25 se-Jawa Barat.

Wakil Bupati Garut, dr Helmi Budiman ketika dimintai keterangan oleh awak media menjelaskan, bahwa IPM Garut dari dulu memang segitu.

Namun demikian, di masa kepemimpinan Rudy Gunawan bersama dirinya, Helmi menyebut ada kenaikan atau loncatan IPM. Dari yang awalnya di posisi ke-26 sekarang berada di posisi ke-25.

“ Ya jadi IPM Garut kan dari dulu memang segitu, kita hanya loncat satu kali kemudian terus dengan bertambah lah gitu,” ujarnya Kamis (16/6).

Tentunya semua daerah di Jawa Barat ini berusaha menaikkan IPM, termasuk Kabupaten Garut. Dan yang terpenting menurut Helmi bukanlah urutannya. Melainkan berapa kenaikan IPM itu sendiri.

“ Yang penting bukan urutannya, tapi sekarang adalah berapa sih kenaikannya gitu ya,” ujar Helmi.(gilang/dede)

BACA JUGA: Hewan Terjangkit PMK Bolehkah Dijadikan Hewan Kurban?, Begini Fatwa MUI

BACA JUGA: Jumlah Stunting di Kecamatan Sukaresmi Tinggi, Camat Sebut Banyak Faktor Penyebab

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Bircunewshttp://bircunews.com
Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -
- Advertisement -

Latest Articles

Bircunews

Kami Bircunews.com adalah perusahaan media. memberikan informasi berimbang, informatif, edukatif dan berpedoman terhadap undang-undang pers no 40 tahun 1999.Hubungi Kontak Kami untuk Iklan dan Pengaduan Keredaksian di Kontak WA: 082.295.693.903